Ultimatum Keras Purbaya, Pegawai Bea Cukai Terancam Dirumahkan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada Bea Cukai dalam rapat Komisi XI DPR.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada Bea Cukai dalam rapat Komisi XI DPR.

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ultimatum paling keras bagi Bea Cukai dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin, 8 Desember 2025. Dengan suara tenang namun tegas, ia menegaskan seluruh pegawai Bea Cukai dapat dirumahkan tanpa gaji jika lembaga itu gagal melakukan pembenahan signifikan dalam satu tahun.

“Kalau Anda tidak bisa memperbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai dirumahkan seluruh pegawainya,” ucap Purbaya, sembari beberapa kali menggebrak meja.

Peringatan Keras untuk Pembenahan Bea Cukai

Dalam rapat tersebut, Purbaya memaparkan skenario ekstrem: jika perubahan tidak terjadi, pemerintah akan membekukan Bea Cukai dan mengalihkan sebagian tugasnya kepada pihak swasta, seperti kebijakan era Orde Baru. Para pegawai yang terdampak akan berhenti bekerja hingga masa pensiun tanpa menerima bayaran.

BACA JUGA:
Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tidak Dikenai Cukai

“Dirumahin sampai pensiun. Nggak dibayar,” tegasnya.

Menurut Menkeu, langkah drastis diperlukan karena pembenahan internal selama ini berjalan lambat. Ia meyakini perubahan mental pegawai hanya akan terjadi jika mereka benar-benar merasakan risiko.

“Orang kita cukup pintar kalau digebuk sedikit—apalagi digebuk banyak,” lanjutnya.

Ultimatum ini ditujukan untuk memutus praktik yang dianggap masih membandel, seperti penyelundupan, manipulasi HS Code, dan pungutan liar di lapangan. Purbaya menegaskan tidak menuntut kondisi ideal. Yang ia minta hanya penurunan signifikan dalam satu tahun masa evaluasi.

BACA JUGA:
Investasi Danantara 20 Triliun Dorong Emiten Unggas Siapkan Strategi

Di tengah tekanan itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat. Dari kantornya di Kanwil Jakarta, ia menyebut akan melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari budaya kerja, standar performa, hingga pengawasan di pelabuhan dan bandara.

“Kita tidak ingin sejarah kelam 85–95 terulang,” ujar Djaka.

Peringatan Menkeu disebut banyak pihak sebagai sinyal bahwa pemerintah serius mengakhiri berbagai praktik yang menodai integritas lembaga kepabeanan. Dengan batas waktu satu tahun, Bea Cukai dihadapkan pada dua jalan: bersih dan bertahan, atau gagal dan digantikan.

BACA JUGA:
Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu yang Mulai Dicairkan

Analisis Singkat: Konteks dan Dampaknya

Ancaman pembekuan lembaga negara bukan hal lazim dalam pemerintahan modern. Jika skenario ini benar-benar terjadi, Indonesia berpotensi mengalami perubahan drastis dalam arsitektur pelayanan kepabeanan.

BACA JUGA:
Harga Emas 2 Desember Antam Naik Lagi, Tembus Dua Juta Lebih

Di satu sisi, publik menyambut langkah tegas pemerintah terhadap praktik kecurangan yang sudah lama dikeluhkan, terutama di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Di sisi lain, langkah ekstrem seperti privatisasi tugas kepabeanan akan menimbulkan tantangan baru, baik dari aspek regulasi maupun kontrol negara terhadap lalu lintas barang.

Dalam satu tahun ke depan, semua perhatian tertuju pada apakah Bea Cukai mampu menunjukkan reformasi yang nyata dan terukur.

Comment