PP Pengupahan Diteken, Ini Formula Kenaikan Upah Minimum

Aturan UMP UMK Terbaru Resmi Diatur PP Pengupahan

Aturan UMP UMK Terbaru Resmi Diatur PP Pengupahan

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur mekanisme kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Aturan baru ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikFinance, Selasa (16/12/2025).

PP Pengupahan tersebut menjadi dasar hukum baru dalam penetapan upah minimum nasional dan daerah. Pemerintah menegaskan regulasi ini disusun melalui proses kajian panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:
Ultimatum Keras Purbaya, Pegawai Bea Cukai Terancam Dirumahkan

Kemnaker menyebut, formulasi kenaikan upah dalam PP Pengupahan telah mempertimbangkan aspirasi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Pemerintah akhirnya menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Formula Kenaikan UMP dan UMK dalam PP Pengupahan

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” terang Kemnaker.

Dalam ketentuan tersebut, Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang memungkinkan fleksibilitas penyesuaian sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

BACA JUGA:
Operasi Bantuan Aceh Meningkat, BNPB Kerahkan 20 Sorti Udara

Kemnaker menilai kebijakan ini telah selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang menekankan pentingnya kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi pekerja dalam sistem pengupahan nasional. Dengan demikian, PP Pengupahan terbaru diharapkan dapat menjadi jembatan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

Dalam implementasinya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi sebelum ditetapkan menjadi UMP maupun UMK.

PP Pengupahan juga memuat sejumlah ketentuan penting lainnya. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

BACA JUGA:
Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Kabur Saat Bencana

Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, PP Pengupahan mengatur batas waktu yang cukup ketat. Gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini dimaksudkan agar dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian sebelum memasuki tahun berjalan.

Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP Pengupahan UMP dan UMK ini dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak. Pemerintah menilai regulasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di daerah.

Comment