Operasi Senyap Polisi Berhasil Tangkap PNS Pengedar Sabu

Polisi Polresta Mamuju mengamankan oknum PNS dan dua perempuan bersama barang bukti sabu di Simboro

Polisi Polresta Mamuju mengamankan oknum PNS dan dua perempuan bersama barang bukti sabu di Simboro

MAMUJU, LENSAMERDEKA.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penggerebekan berlangsung Kamis (8/1/2026) sore di kawasan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dan mengamankan oknum PNS berinisial AR bersama dua perempuan, PR dan ISS.

Operasi ini bermula dari keresahan warga terhadap maraknya transaksi narkotika di Jalan Jenderal Sudirman. Setelah melakukan penyelidikan intensif sejak pagi, polisi menghentikan AR yang tengah mengendarai mobil Toyota Innova berwarna silver.

“Setelah dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan empat sachet sabu, kaca pirex, dan alat komunikasi. Namun, temuan ini baru permulaan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, mewakili Kapolresta Ferdyan Indra Fahmi.

BACA JUGA:
Pemuda Asal Parepare Diamankan Usai Curi LPG di Barru

Pengembangan Kasus dan Penemuan Barang Bukti

Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah kamar kos di Simboro. Di sana, AR kedapatan menyembunyikan lima sachet sabu tambahan di saku kemeja putih yang tergantung di lemari. Selain sabu, petugas menyita timbangan digital, alat isap (bong), korek api, dan beberapa handphone milik para pelaku.

Dua perempuan yang ikut diamankan, PR dan ISS, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Dari interogasi sementara, barang haram ini diperoleh dari seorang pria berinisial DD yang berada di Kota Majene. Identitas DD kini sudah dikantongi polisi dan masuk daftar pengejaran.

BACA JUGA:
Aksi Pencurian Toko Kelontong Polman Berakhir di Kantor Polisi

“Kami tidak akan memberikan ruang, terlebih jika melibatkan aparatur negara. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sigit.

Saat ini, AR, PR, dan ISS beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Mamuju. Mereka terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik.

Comment