MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Setelah dua kali batal menjalani sidang dakwaan, akhirnya terdakwa kasus peredaran skincare mengandung merkuri, Mira Hayati hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, untuk menjalani sidang perdana, Selasa (11/3/2025).
Sidang yang digelar di Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang itu, agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mira Hayati datang di ruang sidang Haripin Tumpa PN Makassar dengan kondisi duduk di kursi roda. Ia mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar”.
Awalnya, Mira Hayati hendak berjalan ke ruang sidang, tapi, pihak Kejaksaan telah menyiapkan kursi roda. Mengingat kondisi tubuh Mira Hayati masih terlihat lemas dikarenakan baru saja menjalani operasi sesar kelahiran anak laki-lakinya.
Jaksa Haryanti M Nur dalam dakwaannya mengungkapkan, Mira Hayati yang juga Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, didakwa telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa membeberkan, perusahaan yang dipimpin Mira Hayati memproduksi berbagai produk kosmetik, di antaranya MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang juga dikenal dengan nama Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
Sebagai direktur utama, Mira memiliki peran langsung dalam mengatur aktivitas pabrik, termasuk pengawasan produksi, distribusi, hingga promosi produk.
“Setelah memproduksi kosmetik tersebut, Terdakwa mendistribusikan produk kepada para agen, reseller, hingga dijual secara online melalui media sosial dan marketplace,” ungkap jaksa.
Produk-produk itu dijual seharga Rp48.000 per paket Cream Basic dan Rp165.000 untuk paket Premium, tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Jaksa juga menyampaikan, dugaan pelanggaran ini terungkap setelah aparat dari Subdit 1 Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima informasi dari media sosial terkait beredarnya produk kosmetik Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri.
Pada 26 Oktober 2024, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan produk tersebut dari dua lokasi, yakni dari agen resmi atas nama Rezki Amelia di Jl. Bandang II, Bontoala, dan stokis resmi atas nama Endang Srimuliana di Jl. Bitoa Lama, Manggala, Makassar. Seluruh produk diketahui berasal dari pabrik milik Mira Hayati.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar, baik MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream dinyatakan positif mengandung merkuri (Hg), zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022.
Selain itu, produk MH Cosmetic Night Cream juga terbukti tidak memiliki notifikasi sebagai izin edar resmi dari BPOM.
“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020, serta melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Sidang lanjutan kasus ini rencananya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Comment