Polda Sulsel Tertibkan Tes Psikologi SIM

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan lulus uji psikologi dan kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam peraturan tersebut disebutkan dengan jelas bahwa uji kesehatan jasmani dan rohani hanya sah dilakukan oleh dokter dan psikolog dari institusi Polri, atau tenaga medis dan psikolog eksternal yang telah mengantongi rekomendasi resmi. Untuk psikolog, rekomendasi harus berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri, sedangkan tenaga kesehatan dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes di masing-masing Polda.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan legalitas dalam proses uji psikologi.
“Selama ini, pengujian psikologi memang dilaksanakan oleh lembaga di luar Polri agar hasilnya lebih netral dan objektif. Namun, tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang turut aktif dalam menyuarakan informasi publik dan mengawasi jalannya pelayanan kepolisian.

“Peran serta media sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap ke depan Polri dapat terus memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” imbuhnya.

Dengan penertiban ini, Polda Sulsel ingin memastikan seluruh proses penerbitan SIM berjalan sesuai prosedur dan prinsip profesionalisme, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Comment