MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memulangkan 37 dari 40 orang yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan kasus penipuan daring berkedok Passobis. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi digital menunjukkan bahwa hanya tiga dari mereka yang saat ini memiliki laporan resmi dari korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan analisis forensik digital terhadap seluruh terduga pelaku. Namun, sejauh ini baru tiga orang yang teridentifikasi memiliki korban yang bersedia melapor dan menyerahkan barang bukti.
“Dari hasil investigasi digital dan analisis mendalam, kami mendapati baru tiga orang yang dilaporkan oleh korban. Karena pasal yang digunakan adalah penipuan online—yang merupakan delik aduan—maka dibutuhkan adanya laporan dari pihak yang dirugikan,” ujar Dedi di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4).
Tiga terduga yang masih ditahan saat ini akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menetapkan status hukum mereka. Sementara itu, 37 orang lainnya dikembalikan ke daerah masing-masing namun tetap diwajibkan melakukan wajib lapor ke polres atau polsek setempat.
“Kami kembalikan karena belum ada laporan resmi terhadap mereka. Namun, sebagai bagian dari prosedur, mereka tetap dikenai kewajiban lapor,” tambahnya.
Dedi juga menjelaskan bahwa dalam proses hukum delik aduan, korban diharuskan menyerahkan barang bukti, seperti percakapan digital maupun bukti transfer dana, yang menguatkan tuduhan penipuan.
“Pelapor wajib membawa media yang digunakan dalam transaksi, seperti handphone, untuk dianalisis isinya,” katanya.
Terkait isu yang menyeret nama petinggi Kodam XIV Hasanuddin, Polda Sulsel masih menunggu kehadiran korban dan bukti pendukung dari pihak TNI. Hingga saat ini, menurut Dedi, belum ada saksi maupun barang bukti yang diserahkan ke kepolisian.
“Kami sudah meminta agar korban dan media yang digunakan saat berinteraksi dengan pelaku dihadirkan, namun belum ada yang disampaikan oleh pihak Kodam,” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 40 orang diamankan oleh aparat Kodam XIV Hasanuddin karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring Passobis. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat terkait modus penipuan yang mengatasnamakan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan.
MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memulangkan 37 dari 40 orang yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan kasus penipuan daring berkedok Passobis. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi digital menunjukkan bahwa hanya tiga dari mereka yang saat ini memiliki laporan resmi dari korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan analisis forensik digital terhadap seluruh terduga pelaku. Namun, sejauh ini baru tiga orang yang teridentifikasi memiliki korban yang bersedia melapor dan menyerahkan barang bukti.
“Tim penyidik telah melakukan digital investigasi kemudian melakukan analisa digital dan hasilnya baru tiga orang terduga pelaku yang sudah ada korbannya,” ujar Dedi di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4).
Tiga terduga yang masih ditahan saat ini akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menetapkan status hukum mereka. Sementara itu, 37 orang lainnya dikembalikan ke daerah masing-masing namun tetap diwajibkan melakukan wajib lapor ke polres atau polsek setempat.
“Terhadap yang tiga ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka,” tambahnya.
Dedi juga menjelaskan bahwa dalam proses hukum delik aduan, korban diharuskan menyerahkan barang bukti, seperti percakapan digital maupun bukti transfer dana, yang menguatkan tuduhan penipuan.
“Mungkin saksi ataupun pelapor adalah yang bersedia menjadi saksi saat dilaporkan yang dituangakan dalam laporan polisi yang dituangkan,” katanya.
Terkait isu yang menyeret nama petinggi Kodam XIV Hasanuddin, Polda Sulsel masih menunggu kehadiran korban dan bukti pendukung dari pihak TNI. Hingga saat ini, menurut Dedi, belum ada saksi maupun barang bukti yang diserahkan ke kepolisian.
“Kami sudah meminta, mana korbannya dan mana media sarana yang digunakan pada saat si korban berinteraksi dengan pelaku. Namun sejak tadi malam sampai saat ini, tim dari Kodam belum menghadirkan orang ataupun medianya yang akan kami jadikan saksi korban,” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 40 orang diamankan oleh aparat Kodam XIV Hasanuddin karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring Passobis. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat terkait modus penipuan yang mengatasnamakan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan.
Comment