BARRU, LENSAMERDEKA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Barru mengungkap kasus tindak pidana pembakaran satu unit rumah milik warga di kompleks BTN Rachita 3, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 22.20 WITA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Barru pada Rabu (30/4/2025) sore, Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng, S.E., didampingi Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E., dan Kasat Reskrim Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., menyampaikan bahwa pelaku pembakaran berinisial AS (40), seorang buruh bangunan asal Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Korban dalam kejadian ini adalah Abdul Latif (70), petani yang juga mertua pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. Pelaku sempat mendatangi rumah korban bersama anaknya, namun tidak dibukakan pintu. Setelah itu, ia membeli bahan bakar jenis pertalite dan mempersiapkan kain sebagai alat bantu untuk membakar bagian belakang rumah korban.
“Pelaku menyiram kain dengan bensin, menggantungnya di balok kayu belakang rumah, lalu membakarnya menggunakan korek gas. Api kemudian menjalar hingga menyebabkan kebakaran besar,” ungkap Kompol La Makkanenneng.
Setelah melihat api berkobar, pelaku sempat menyelamatkan korban dari dalam rumah. Namun, usahanya memadamkan api gagal karena kobaran sudah terlalu besar. Saat hendak meninggalkan lokasi, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polres Barru.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa satu botol plastik berisi sisa bensin dan satu buah korek gas. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Comment