Ngaku Cari Jati Diri, Pemuda di Gowa Ancam Warga Pakai Senjata Tajam

GOWA, LENSAMERDEKA.COM – Aksi pengancaman menggunakan busur dan parang yang dilakukan sekelompok pemuda di Kabupaten Gowa akhirnya berujung pada penangkapan salah satu pelaku utama, Muhammad Shalehuddin Sani alias Ale (21). Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil diamankan polisi di kediamannya, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, dalam rangkaian Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar oleh Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Gowa. Ale ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa aksi pengancaman tersebut terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

Korban dalam kejadian ini adalah Satriadi (35), seorang wiraswasta yang tinggal di Panggentungan Selatan, Kecamatan Somba Opu.

“Saat kejadian, korban tengah duduk di teras rumah bersama temannya ketika tiba-tiba muncul empat sepeda motor yang berboncengan,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Menurut keterangan polisi, para pelaku langsung mengancam korban dengan busur dan parang, bahkan sempat melemparkan sisa petasan ke dalam rumah korban sebelum melarikan diri.

“Mereka juga melemparkan bekas petasan ke dalam rumah korban sebelum melarikan diri. Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan mengalami trauma,” ucapnya.

Berdasarkan laporan warga, tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya Ale berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, Ale mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya beraksi bersama seorang rekan yang menjadi joki sepeda motor jenis CRF, sementara ia sendiri yang mengarahkan busur ke arah korban.

Selain Ale, polisi telah mengidentifikasi sejumlah nama lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut dan kini masih berstatus DPO. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 13 buah ketapel dan satu buah anak panah dengan mata busur yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Dari hasil penyelidikan awal, motif para pelaku melakukan aksi ini diduga sebagai bentuk pencarian jati diri.

“Pelaku berteman mengancam korban berteman dengan menggunakan busur dan parang untuk mencari jati diri,” ucap Alfian.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Gowa. Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Comment