BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Barru bersama Polsek Soppeng Riaja berhasil membongkar praktik sabung ayam ilegal yang berlangsung di wilayah terpencil Desa Batupute, Kabupaten Barru, pada Minggu (11/5/2025). Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang kerap meresahkan. Dari lokasi kejadian, aparat menyita lima ekor ayam aduan, sebelas buah taji, dan enam unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., membenarkan adanya operasi tersebut dan menyatakan bahwa seluruh pelaku yang tertangkap kini tengah menjalani pemeriksaan.
“Tiga terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Sulpakar saat dikonfirmasi awak media.
Lokasi sabung ayam yang berada jauh dari permukiman dan sulit diakses kendaraan membuat sebagian pelaku berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang kabur dari tempat kejadian.
Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Barru, termasuk sabung ayam yang sering diselenggarakan secara sembunyi-sembunyi di area terpencil.
Comment