BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi Lanrae di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 senilai Rp1,2 miliar.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AA, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SS, pelaksana proyek yang merupakan subkontraktor.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Samsurezki, dalam konferensi pers di ruang PTSP Kejari Barru, Rabu, 28 Mei 2025.
Penyidikan yang dilakukan secara intensif dan mendalam mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek. Kerugian negara tersebut muncul akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi mark-up anggaran dalam pelaksanaan proyek.
AA yang kini telah pensiun dan berdomisili di Makassar, ditahan di Lapas Kelas I Makassar, sementara SS yang berasal dari Kabupaten Pangkep dan sempat berdomisili di Kalimantan, diamankan setelah tim penyidik melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak keluarga. SS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Barru.
“Kami telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat para tersangka sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Samsurezki.
Kejaksaan memastikan penanganan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barru untuk proses penuntutan. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, tengah dilakukan guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur vital yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat petani di daerah irigasi Lanrae. Namun, justru menjadi sumber kebocoran anggaran.
Kepala Kejari Barru, Samsurezki, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi hingga ke daerah. Ia juga memastikan proses hukum akan dikawal secara ketat agar tidak terjadi intervensi.
“Kami akan terus mengawal proses ini demi tegaknya keadilan untuk kepentingan masyarakat serta negara,” tegasnya kepada Awak Media Senin, (2/6/25)
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi para penyelenggara proyek publik agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.
Comment