MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyatakan telah memasuki tahap akhir penyidikan kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K terhadap mahasiswanya sendiri.
Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To’longan, mengungkapkan bahwa status hukum terduga pelaku akan segera ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan akan meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Alexander kepada media, Senin (16/6/2025).
Menurut Alexander, proses tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara awal, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, serta alat bukti termasuk hasil visum et repertum dari korban.
Polisi kini tinggal menunggu jadwal gelar perkara internal untuk menetapkan status tersangka secara resmi.
“Setelah gelar internal dilakukan dan tersangka ditetapkan, kami akan memanggil K untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.
Perkara ini pertama kali mencuat ke publik pada awal 2025, setelah laporan korban berinisial A, seorang mahasiswa laki-laki, didampingi oleh BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM.
Presiden Mahasiswa BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira, mengungkapkan bahwa tindakan pelecehan telah berlangsung sejak Mei 2024, dengan total tiga kali kejadian, seluruhnya terjadi di kediaman terduga pelaku.
“Modusnya pelaku mengundang korban ke rumah dengan dalih mengerjakan tugas atau ujian, lalu terjadi pelecehan,” kata Fikran, Rabu (19/2/2025).
Fikran juga menyebut adanya unsur pemaksaan dan intimidasi akademik, seperti ancaman pemberian nilai buruk jika korban menolak.
“Korban diancam diberi nilai eror jika tidak memenuhi keinginan pelaku,” tambahnya.
Saat ini korban mengalami trauma berat dan kesulitan berbicara mengenai peristiwa yang dialaminya. BEM FIS-H menyatakan masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
“Baru satu korban yang berani speak up. Tapi kami menduga bisa jadi ada lebih banyak korban,” ujar Fikran.
Sementara itu, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi menyatakan bahwa pihak kampus belum dapat mengambil langkah administratif karena belum menerima laporan resmi, baik dari korban maupun pihak eksternal.
“Kami belum bisa memproses karena belum ada laporan masuk ke institusi,” kata Prof Karta.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika hasil proses hukum membuktikan keterlibatan dosen bersangkutan.
“Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi implementasi UU TPKS dan komitmen lembaga pendidikan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman. Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, jika disalahgunakan, dapat menciptakan ruang kekerasan seksual yang sulit diungkap tanpa dukungan institusional dan perlindungan terhadap korban.
Comment