Prabowo Resmikan Pengadilan Militer V Makassar, Kawal Hukum TNI di Indonesia Timur

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembentukan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. Langkah ini membuat Makassar kini menjadi salah satu pusat pelayanan peradilan militer di kawasan timur Indonesia.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer V Makassar, yang diteken Prabowo pada Kamis, 19 Juni 2025. Dengan pembentukan ini, Makassar akan melayani perkara militer untuk 13 provinsi sekaligus, meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, hingga Papua dan Maluku.

Kehadiran pengadilan militer baru ini di Makassar diharapkan mempercepat proses hukum dan mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Tinggi Medan dan Surabaya. Sebelumnya, banyak perkara dari Sulawesi dan Papua harus dilimpahkan ke pengadilan di luar pulau, sehingga memakan waktu dan biaya cukup besar.

Selain Makassar, pemerintah juga menetapkan pembentukan empat pengadilan militer baru lainnya di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, dan Balikpapan. Namun, kehadiran Pengadilan Militer V Makassar dianggap sangat strategis mengingat peran Makassar sebagai pusat logistik dan pertahanan untuk Indonesia bagian timur.

Dengan pembentukan pengadilan militer baru ini, pemerintah ingin memastikan penegakan hukum di tubuh TNI dan jajaran militer lainnya berlangsung lebih cepat, transparan, dan merata — terutama di Sulawesi Selatan dan kawasan timur Nusantara.

Comment