137 Personel Polda Sulsel Raih Penghargaan, 10 Dipecat karena Pelanggaran Berat

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Sebanyak 137 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerima penghargaan atas dedikasi dan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas. Di saat bersamaan, 10 personel lainnya justru dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran berat.

Upacara pemberian penghargaan dan pengumuman sanksi PTDH ini dilaksanakan dalam satu rangkaian kegiatan di Lapangan Mapolda Sulsel, Senin, 23 Juni 2025. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, memimpin langsung jalannya upacara yang dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Nasri, para pejabat utama Polda, serta personel dari berbagai satuan.

Dalam sambutannya, Irjen Rusdi menegaskan komitmen institusinya dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan akuntabel, melalui sistem penghargaan dan hukuman yang berimbang.

“Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik institusi. Ia menyatakan bahwa Polda Sulsel tidak akan mentolerir pelanggaran serius oleh anggota yang mencoreng kehormatan Polri.

Para penerima penghargaan berasal dari berbagai satuan dan Polres di wilayah Sulawesi Selatan. Mereka dinilai berkontribusi besar dalam pengungkapan sejumlah kasus menonjol.

  • Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, bersama 32 anggota, diberi penghargaan atas pengungkapan penyalahgunaan 114 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska.

  • Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, bersama 48 personel, diapresiasi atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Palopo.

  • Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, bersama 46 anggota, berhasil membongkar jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayah Gowa.

  • Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta, AKP Numrian Hayudi Putra, dan lima anggotanya menerima penghargaan atas keberhasilan menggagalkan pengiriman 4 kg ganja ke Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

  • Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno Mugiarno, juga mendapat penghargaan karena berhasil mengungkap peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kg sabu di wilayahnya.

Di sisi lain, Polda Sulsel mengumumkan pemecatan tidak dengan hormat terhadap 10 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk desersi dan tindak pidana.

Salah satu personel yang dipecat adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar dari Satbrimob Polda Sulsel karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin. Proses PTDH ini telah melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi dan bersifat final.

Kapolda berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja dan loyalitas. Sebaliknya, sanksi PTDH dijadikan pembelajaran agar anggota Polri senantiasa menjaga kehormatan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Comment