MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Tujuh pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran brutal di kawasan Jalan Pampang Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya diringkus aparat kepolisian. Aksi yang terjadi pada Mei 2025 lalu ini melibatkan kelompok geng motor yang tak hanya menyerang warga, tetapi juga nekat melawan aparat keamanan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut para pelaku tergabung dalam kelompok geng motor yang telah meresahkan masyarakat. Dalam aksinya, mereka menggunakan senjata tajam, termasuk panah busur rakitan, yang menyebabkan korban luka berat, termasuk di bagian mata.
“Beberapa kejadian juga mengakibatkan ada korban, di mana korban tersebut juga terkena anak panah busur di bagian mata,” ungkap Arya saat ekspos kasus di Mapolsek Panakkukang, Jumat, 4 Juli 2025.
Korban berinisial AS (18) menjadi salah satu korban serius setelah terkena anak panah di bagian mata. Tak hanya warga sipil, seorang anggota kepolisian juga hampir menjadi korban dalam aksi kekerasan tersebut. Brigpol Satria, anggota Bhabinkamtibmas, nyaris terluka saat mencoba membubarkan keributan di lokasi kejadian.
“Mereka ini menguasai dan memiliki senjata tajam, pengancamannya juga tidak tanggung-tanggung dilakukan terhadap salah satu anggota Polri,” lanjut Arya.
Tujuh pemuda yang diamankan masing-masing berinisial IM (18), MK (16), OW (16), AR (24), IA (22), MF (19), dan MI (21). Seluruhnya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi tawuran yang melibatkan kekerasan bersenjata.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua bilah parang, belasan anak panah busur, serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi senjata secara manual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mempelajari teknik perakitan senjata tajam secara otodidak dan telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, mulai dari panah busur, parang, serta alat yang digunakan untuk membuatnya. Panah busur ini juga dibuat dengan belajar sendiri, jadi otodidak,” jelas Arya.
Ironisnya, panah busur buatan tersebut tak hanya digunakan sendiri, tapi juga diperjualbelikan. Hasil dari penjualan itu digunakan untuk kebutuhan konsumtif para pelaku, seperti bersenang-senang dan berfoya-foya.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa aksi tawuran ini bermula dari saling ejek di media sosial yang kemudian berujung pada pertemuan langsung alias “janji tawuran” di lokasi tertentu.
“Masih sama dengan sebelumnya, anak-anak ini janjian atau COD kita sebut, mereka saling ejek di media sosial lalu sepakat bertemu untuk tawuran,” bebernya.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senjata tajam rakitan tersebut.
Comment