Kasus Penembakan Aiptu Noval Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku adalah Adik Kandung

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM — Kasus penembakan yang menimpa anggota Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44), yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, Suardi alias Andi (43), diselesaikan melalui skema Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Insiden terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Jalahong Dg Mattutu, Kelurahan Bara-Barayya, Kecamatan Makassar. Saat itu, Aiptu Noval meminta bantuan Suardi—yang juga anggota Polri aktif—untuk menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun saat proses penangkapan berlangsung, senjata api meletus dan mengenai dada kanan Noval.

Akibat luka tembak tersebut, Noval harus menjalani operasi dan sempat dirawat selama tiga hari di RS Bhayangkara Makassar. Saat ini, kondisinya sudah pulih dan kembali bertugas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, dalam ekspos kasus yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, menjelaskan bahwa korban telah memaafkan pelaku dan secara langsung mengajukan permohonan RJ.

“Korban dan tersangka adalah kakak-adik kandung. Korban telah memaafkan dan mengajukan permohonan RJ secara langsung,” ujar Agus Salim.

Kajati menegaskan bahwa Suardi bukan residivis, belum pernah dipidana, serta memiliki tanggungan keluarga. Ia juga menyebut bahwa penanganan perkara dilakukan tanpa transaksi, guna menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.

“Penyelesaian perkara harus zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.

Dengan disetujuinya RJ, Kejaksaan memerintahkan Kejari Makassar untuk menyelesaikan administrasi perkara dan segera membebaskan tersangka.

Sebelumnya, sempat beredar informasi yang menyebut Aiptu Noval ditembak oleh buronan begal bernama Aldi Monyet pada 7 Mei 2025. Namun, pihak berwenang telah meluruskan bahwa insiden yang dimaksud terjadi lebih awal, yakni 3 Mei 2025, dan pelaku adalah Suardi, adik korban sendiri.

Comment