Gagal Kasasi, Kurir Sabu 30 Kg Jalani Hukuman Seumur Hidup

BARRU, LENSAMERDEKA.COM — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh MZN (30), terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram. Dengan putusan ini, MZN tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup sebagaimana telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Barru dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan.

“Kami sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari terdakwa MZN. Dengan demikian, putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Deri, kepada wartawan, Senin (28/07/2025).

Deri menjelaskan, proses hukum terhadap MZN telah melalui tiga tingkat peradilan, dan seluruhnya menjatuhkan vonis yang sama: penjara seumur hidup.

“Putusan Pengadilan Negeri Barru yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sulsel. Kini, Mahkamah Agung juga menolak kasasinya,” terang Deri.

Dengan telah inkrachtnya perkara ini, Kejari Barru akan segera melakukan langkah-langkah eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

MZN sebelumnya ditangkap karena terlibat sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar, yakni mencapai 30 kilogram. Ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Comment