Gubernur Sulsel Tunda Isi 17 Jabatan Kosong, Sekprov: Tunggu Izin Mendagri

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM — Meskipun ada belasan kursi jabatan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang masih kosong, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dipastikan belum berencana melakukan pelantikan pejabat dalam waktu dekat. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, di sela acara pembukaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Makassar, Senin (28/7/2025).

Jufri menyebut, Gubernur yang baru dilantik kembali pada 20 Februari 2025 itu sedang fokus pada penataan prioritas pemerintahan dan belum mengagendakan pengisian jabatan-jabatan yang lowong. Selain itu, berdasarkan aturan perundang-undangan, kepala daerah yang baru dilantik belum bisa melakukan mutasi atau pelantikan pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Belum ada pelantikan. Tidak boleh pelantikan karena Undang-Undang Pemerintahan Daerah mensyaratkan kepala daerah yang baru dilantik itu hanya boleh mutasi enam bulan setelah pelantikan, kecuali ada izin tertulis Mendagri,” ujar Jufri kepada wartawan.

Ia menjelaskan, masa tunggu enam bulan itu akan berakhir pada 21 Agustus 2025, sehingga pelantikan baru dapat dilakukan secara resmi setelah tanggal tersebut, kecuali dalam kasus tertentu yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Walau demikian, Jufri mengindikasikan adanya satu nama yang kemungkinan akan dilantik lebih cepat, yakni Erwin Sodding, calon Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel. Ia menyebut bahwa seluruh proses administratif Erwin sudah rampung, termasuk keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri dan persetujuan teknis dari BKN.

“Kalau Erwin Sodding boleh dilantik sebelum enam bulan. Pertek BKN keluar, surat dari Mendagri keluar, saya bawa dari Jakarta SK-nya. Tinggal dilantik,” ungkap Jufri.

Namun untuk pengisian posisi lainnya, ia menegaskan, kemungkinan besar Gubernur belum akan mengambil langkah apa pun, bahkan setelah masa enam bulan berlalu. “Tidak akan ada, biar Agustus saya yakin. Pak Gubernur masih serius menata yang lain. Kan tidak adaji pekerjaan yang tertunda toh,” tambahnya.

Berikut daftar 17 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sulsel yang saat ini masih lowong dan belum terisi:

  1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

  2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

  3. Kepala Badan Kesbangpol

  4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

  5. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan

  6. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan)

  7. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

  8. Kepala Biro Hukum

  9. Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi

  10. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan

  11. Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel

  12. Asisten III Bidang Administrasi Setda Sulsel

  13. Kepala Dinas Ketahanan Pangan

  14. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan

  15. Kepala Dinas Koperasi dan UKM

  16. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  17. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel

Pengisian jabatan-jabatan tersebut diperkirakan baru akan dilakukan setelah Gubernur Sulsel mendapatkan ruang hukum penuh untuk melakukan mutasi, seiring berakhirnya masa pembatasan mutasi enam bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Comment