Pria di Gowa Ditangkap Usai Curi HP dan Tabung Gas, Terancam 7 Tahun Penjara

GOWA, LENSAMERDEKA.COM — Seorang pria berinisial IJ (43) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri sejumlah barang berharga di Dusun Pannujuan, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bontonompo beberapa waktu setelah korban, Y (34), melaporkan kejadian pencurian pada Senin dini hari, 30 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.

Kapolres Gowa melalui Kasat Reskrim AKP Bahtiar membenarkan penangkapan tersebut. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.365.000 dan segera melaporkan ke Polsek Bontonompo,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Dari laporan korban, pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat bagian belakang bangunan lalu mengambil dua unit ponsel serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram dari dalam kamar.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Bontonompo yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin berhasil meringkus pelaku di wilayah Sapoletana, Desa Jipang—tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan seluruh barang bukti berhasil diamankan,” jelas AKP Bahtiar.

Kini IJ telah ditahan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Comment