Eks Ketua KONI Makassar Vonis 4 Tahun: “Ini Tom Lembong Versi Lokal”

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, angkat bicara usai divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.

Dalam sidang putusan di ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam, Ahmad menilai perkara yang menjeratnya mirip dengan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Kalau di nasional lagi ribut persoalan Tom Lembong, saya kira apa yang kita saksikan di pengadilan hari ini adalah Tom Lembong versi lokalnya,” ujarnya.

Ahmad mengklaim fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada dana hibah KONI Makassar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dan hakim juga menyatakan dirinya tidak memperkaya diri. Ia menegaskan tidak ada kegiatan fiktif di lembaga tersebut, dan dugaan itu muncul karena pemeriksaan dilakukan saat tahun anggaran masih berjalan.

“Setelah 31 Desember, laporannya sudah ada dan dikoreksi hakim,” katanya.

Ahmad menilai putusan majelis hakim terlalu banyak mengadopsi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanpa mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Ia menyebut, honor tim pembahas proposal dan Satgas dijadikan pokok perkara karena dianggap duplikasi, padahal praktik tersebut lazim dilakukan di berbagai instansi.

Perjalanan dinas juga menjadi sorotan. Menurut Ahmad, aturan umum mencatat perjalanan dinas selama tiga hari—kedatangan, kegiatan, dan kepulangan—meski kegiatan utama hanya satu hari.

“Kalau ini dianggap kerugian negara, semua orang di Makassar bisa ditangkap,” tegasnya.

Ia menilai kasusnya dapat menjadi pelajaran besar jika dijadikan acuan penindakan.

“Kalau semua seperti ini, berarti semua orang yang kerja di instansi bisa kena. Saya kira ini perlu diluruskan,” ucapnya.

Ahmad memastikan akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Masih banyak fakta yang diabaikan. Kita akan lawan,” pungkasnya.

 

Comment