MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, 14 tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel terkait pembakaran Kantor DPRD Provinsi, sementara 15 tersangka lainnya ditangani Polrestabes Makassar terkait kasus pembakaran Kantor DPRD Kota.
Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang): 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, berinisial MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
Untuk kasus DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
Untuk kasus DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, ponsel, rekaman CCTV, sepeda motor, mobil hasil curian, serta peralatan kantor yang terbakar.
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih berlanjut dan jumlah tersangka bisa bertambah.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Comment