BARRU, LENSAMERDEKA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan hasutan dan asusila melalui media sosial TikTok, serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Terduga pelaku diketahui bernama Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa bin Haeruddin (28), seorang wiraswasta asal Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Ia diamankan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Poros Tosulo, Barang Palie.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone iPhone 13 warna putih dan sebuah akun TikTok bernama @alwa21beencooggmunafik sebagai barang bukti.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu malam (15/10/2025) ketika Polres Barru menerima laporan terkait beredarnya video viral di TikTok yang diunggah oleh akun tersebut. Dalam video itu, pelaku tampak mengajak dan menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan yang bersifat asusila. Konten tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Barru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui telah membuat dan mengunggah video tersebut dengan tujuan agar akun TikTok miliknya viral dan mendapatkan banyak pengikut. Ia menyebut video itu dibuat pada 26 Agustus 2025 di rumah keluarganya di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Pelaku mengaku tidak bermaksud menimbulkan kebencian, namun semata-mata untuk hiburan dan popularitas.
Modus operandi pelaku adalah dengan sengaja membuat konten provokatif agar menarik perhatian pengguna TikTok lainnya. Namun, unggahan itu justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Polres Barru mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan atau kebencian di tengah masyarakat. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di ruang digital.
Comment