DPR Setujui Revisi KUHAP, 14 Substansi Perubahan Dianggap Kunci Modernisasi Hukum Acara Pidana

LENSAMERDEKA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu menandai pembaruan besar terhadap KUHAP lama yang telah digunakan sejak 1981.

UU KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pelaksanaan KUHP baru. Sinergi kedua regulasi ini dinilai penting agar hukum acara dan hukum materiil berjalan seimbang dalam sistem pidana nasional yang telah diperbarui.

Komisi III DPR menjelaskan bahwa revisi ini memuat 14 substansi perubahan utama. Beberapa di antaranya mencakup penyesuaian hukum acara dengan perkembangan teknologi, penguatan mekanisme keadilan restoratif, serta penataan ulang pembagian kewenangan antara penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat. Pembaruan juga menekankan perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan warga lanjut usia.

Sejumlah ketentuan baru menyoroti perlindungan hak tersangka dan saksi, termasuk kewajiban penggunaan rekaman video—misalnya CCTV—dalam proses pemeriksaan untuk mencegah intimidasi maupun penyalahgunaan wewenang. Pemerintah menyebut aturan ini sebagai penguatan aspek hak asasi manusia, terutama terkait kewenangan penahanan agar lebih objektif dan diawasi.

Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa proses perumusan KUHAP melibatkan partisipasi publik, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi hukum di Indonesia. Banyak pakar menilai revisi ini mendesak, mengingat KUHP baru segera berlaku sementara KUHAP lama dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan sistem peradilan modern.

Meski demikian, kritik muncul dari organisasi masyarakat sipil dan pengamat hukum. Mereka menilai beberapa pasal berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai, terutama terkait penahanan, penyadapan, dan penyitaan. Kelompok sipil menekankan pentingnya aturan pelaksana yang rinci dan transparan agar risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

Pengesahan KUHAP baru menjadi salah satu langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Tantangan berikutnya terletak pada penyusunan regulasi turunan dan pelaksanaannya di lapangan agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM benar-benar dapat diwujudkan.

Comment