Jumlah ASN Bertambah, BKN Atur Kenaikan Pangkat Baru

Jumlah ASN Bertambah, BKN Atur Kenaikan Pangkat Baru

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menaikkan frekuensi kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 12 kali dalam setahun, dua kali lipat lebih sering dibanding aturan sebelumnya yang hanya enam kali setahun. Kebijakan baru ini disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur periodisasi kenaikan pangkat ASN agar lebih cepat dan responsif terhadap dinamika kebutuhan birokrasi. Zudan menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi layanan kepegawaian yang lebih modern dan efisien.

Selain penambahan periode kenaikan pangkat, BKN juga memperkenalkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya penguatan manajemen talenta ASN, penerapan Service Level Agreement (SLA) maksimal lima hari kerja, kemudahan pencantuman gelar profesi, serta peningkatan frekuensi uji kompetensi jabatan fungsional dari empat kali menjadi 12 kali dalam setahun.

“Ketujuh terdapat pencantuman gelar profesi, kedelapan pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan lebih rendah dari pangkat staf,” ujar Zudan dalam penjelasannya.

Zudan juga mengungkapkan bahwa jumlah ASN nasional mengalami lonjakan cukup besar. Jika pada Januari 2025 tercatat 4,2 juta pegawai, kini totalnya mencapai 5,58 juta ASN, termasuk tambahan 1,4 juta pegawai baru. Ia menambahkan, jumlah itu masih akan bertambah pada 1 Desember seiring penerbitan SK P3K untuk pegawai penuh waktu dan paruh waktu.

Dari total tersebut, sekitar 76 persen atau 4,2 juta ASN bertugas di daerah, sementara 24 persen atau 1,3 juta berada di instansi pusat. Komposisi ini menunjukkan bahwa beban pelayanan publik sebagian besar berada di daerah, sehingga percepatan proses kepegawaian seperti kenaikan pangkat ASN 12 kali setahun dinilai penting untuk mendorong kinerja aparatur.

Comment