JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Praktik nikah siri kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas pernikahan dan perlindungan hukum bagi pasangan serta anak yang lahir dari hubungan tersebut. Meski sebagian kalangan menilai nikah siri sah secara agama, pernikahan tanpa pencatatan negara tetap menimbulkan sejumlah persoalan sosial dan hukum.
Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat, menjelaskan bahwa nikah siri yang berkembang di Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan para saksi, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang,” ujar Syamsul.
Menurutnya, pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pernikahan dianggap sah selama memenuhi rukun dan syarat, tanpa kewajiban pencatatan resmi. Meski demikian, masyarakat dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan melalui acara walimah sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Hadis riwayat Ibnu Majah dan al-Bukhari turut menegaskan pentingnya mengumumkan pernikahan: “Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana” serta “Adakanlah walimah meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.”
Aturan Pencatatan Nikah dan Alasan Kemaslahatan
Seiring perkembangan zaman, berbagai negara muslim termasuk Indonesia memberlakukan aturan pencatatan nikah untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Pencatatan ini diperlukan agar pasangan mendapatkan perlindungan administratif, mulai dari hak nafkah, status anak, hingga hubungan kewarisan.
“Kalau terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah satu pihak lari dari bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan,” terang Syamsul, yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Ia menambahkan bahwa pencatatan nikah juga mencegah penipuan identitas—misalnya lelaki yang mengaku lajang padahal telah beristri—serta melindungi pihak yang rentan, terutama perempuan dan anak.
Manfaat Pencatatan Nikah bagi Masyarakat
Menurut Syamsul, pencatatan nikah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga memiliki hikmah untuk mencegah pelanggaran rukun pernikahan dan menjaga kemaslahatan keluarga. Atas dasar itu, Muhammadiyah mewajibkan warganya mencatatkan pernikahan secara resmi.
Pencatatan juga membantu negara memastikan adanya tanggung jawab moral dan sosial dari setiap pasangan yang menikah. Tanpa dokumen resmi, istri yang dinikahi siri tidak dapat menggugat cerai di pengadilan agama, sementara anak sering menghadapi kesulitan terkait akta kelahiran maupun hak waris.
Dampak Sosial Nikah Siri
Di lapangan, nikah siri kerap menimbulkan ketidakpastian status keluarga dan rawan disalahgunakan sebagai upaya menghindari tanggung jawab jangka panjang. Tidak sedikit kasus di mana pernikahan siri menjadi alasan pembenaran hubungan sementara yang merugikan salah satu pihak.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agama terus mendorong edukasi pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari perlindungan hukum. Masyarakat pun diminta tidak memandang enteng aspek legalitas pernikahan karena menyangkut masa depan keluarga.
Dengan berbagai konsekuensi tersebut, nikah siri masih menjadi isu sensitif yang memerlukan pemahaman menyeluruh. Meski sah menurut aspek tertentu dalam agama, pencatatan resmi tetap menjadi instrumen penting untuk menjamin keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Comment