Rekaman CCTV Inara Rusli Diproses Direktorat Siber Polri

Rekaman CCTV Inara Rusli Diproses Direktorat Siber Polri

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan dugaan penyebaran rekaman CCTV rumah publik figur Inara Rusli. Kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan CCTV Inara Rusli Masuk Bareskrim Polri

Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung, mengonfirmasi laporan yang diterima pihaknya.
“Betul, Mas (ada laporan tersebut),” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

BACA JUGA :
Biodata dan Perjalanan Syaqirah Sidrap, Bintang Muda DA7 Indosiar

Menurut Rizki, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. Identitas pihak terlapor maupun detail temuan kasus belum dapat diumumkan publik.
“Terlapornya masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Laporan Berawal dari Dugaan Perzinaan

Sebelumnya, Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, melaporkan rekaman CCTV yang diduga menangkap aktivitas di kamar Inara Rusli. Rekaman itu menjadi bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkannya terhadap Inara dan suaminya.

Mawa mengungkapkan bahwa video pertama kali diketahui oleh suaminya melalui kakak kandungnya.

BACA JUGA :
Nikita Mirzani Terancam Hadapi Gugatan Ratusan Miliar

“Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku, video CCTV yang Agustus itu,” ujar Mawa.

Ia menambahkan, kekecewaan mendalam muncul setelah melihat isi rekaman.
“Aku melihat benar-benar pengkhianatan di dalam rumah tangga, yang mana janji suci itu benar-benar dilanggar,” kata Mawa.

Reaksi Emosional Wardatina Mawa

Mawa menceritakan rasa terpukul yang dialaminya. Menurutnya, Insan seharusnya menjadi sosok bertanggung jawab dalam rumah tangga.
“Melihat itu tuh sampai kayak ‘Allahu Akbar’, langsung kayak ‘Ya Allah, masa sih?’ Kayak dunia seolah runtuh banget,” lanjutnya.

Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah Wardatina Mawa melapor resmi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025. Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinaan.

Comment