Demi Rokok dan Jajan, Remaja Nekat Bobol Sekolah Dasar

Polisi mengamankan tiga remaja pelaku pencurian laptop di SD 59 Pangkajene.

Polisi mengamankan tiga remaja pelaku pencurian laptop di SD 59 Pangkajene.

PANGKEP, LENSAMERDEKA.COM Tiga remaja ditangkap polisi setelah membobol sebuah sekolah dasar di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dan mencuri 9 laptop serta 1 mesin air. Ketiganya masing-masing berinisial R (18), J (16), dan A (16). Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan pelaku untuk membeli rokok dan jajan.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Polres Pangkep pada Senin (1/12) di rumah masing-masing pelaku.

Pelaku Dua Kali Membobol Sekolah

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Benar, unit Resmob menangkap 3 orang remaja pelaku pencurian 9 unit laptop dan sebuah mesin air di sebuah sekolah,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

BACA JUGA : 
Minimarket di Sidrap Dirampok Dua Pria Bertopeng, Polisi Buru Pelaku

Imran menjelaskan, pencurian terjadi dua kali di SD 59 Pangkajene, Kecamatan Pangkajene, yakni pada Minggu (23/11) dan Minggu (30/11). Pada aksi pertama, pelaku mengambil empat laptop. Sepekan kemudian, mereka kembali dan membawa kabur lima laptop serta sebuah mesin air.

“Pada kejadian pertama, 3 orang pelaku ini datang ke SD 59 Pangkajene untuk mencari tanaman. Tapi lalu masuk di ruang guru dan melihat ada Chrome Book 15 unit. Mereka mengambil 4 unit,” jelas Imran.

BACA JUGA :
Polres Barru Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran di Tanete Rilau

Pada aksi kedua, para pelaku menggunakan cara yang sama.
“Mereka kembali datang dan mengambil 5 unit laptop Chrome Book dan sebuah mesin air,” lanjutnya.

Masuk Lewat Jendela, Dijual Murah untuk Rokok dan Jajan

Menurut polisi, ketiga remaja tersebut masuk dengan membobol jendela ruang guru menggunakan obeng. Pelaku J masuk ke dalam ruangan, sementara dua lainnya menunggu di luar.

“Para pelaku masuk melalui jendela ruang guru. Pelaku J masuk dan 2 orang pelaku lain menunggu di luar bertugas menahan jendela dan menerima laptop dari pelaku J,” ujar Imran.

BACA JUGA :
Spanduk “Undangan Perang Terbuka” di Fly Over Makassar, Polisi Selidiki Pelaku

Barang curian itu kemudian dijual sangat murah—dua laptop dihargai Rp100 ribu dan mesin air Rp35 ribu. Uang tersebut dipakai untuk membeli rokok dan jajan.

Polisi telah mengamankan barang bukti dan menetapkan pasal berlapis.

“Pelaku ditangkap beserta barang bukti. Pasal yang disangkakan Pasal 363 Pasal 1 ke-4 KUHP subsider Pasal 362 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Imran.

Comment