Bentrokan Pecah Saat Eksekusi Tongkonan Ka’pun oleh Aparat Gabungan

Proses eksekusi Tongkonan Ka’pun Tana Toraja disertai pengamanan aparat gabungan dan pembongkaran bangunan adat

Proses eksekusi Tongkonan Ka’pun Tana Toraja disertai pengamanan aparat gabungan dan pembongkaran bangunan adat

TANA TORAJA, LENSAMERDEKA.COMEksekusi Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja akhirnya terlaksana pada Jumat, 5 Desember 2025, setelah sempat tertunda sehari sebelumnya. Ratusan aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal tindakan hukum tersebut yang berlangsung tegang dan diwarnai bentrokan warga.

Aparat dari Polri, TNI, Brimob, serta sejumlah petugas lain mengawal Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makale menuju lokasi eksekusi di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan.

Eksekusi Berujung Bentrokan

Rombongan petugas tiba di area Tongkonan Ka’pun sekitar pukul 10.15 Wita. Namun mereka tidak bisa langsung masuk ke lokasi karena jalan menuju area eksekusi diblokir warga dan keluarga besar pemilik tongkonan. Ketegangan meningkat hingga pecah bentrokan, disertai tembakan gas air mata oleh aparat untuk membubarkan massa.

Dalam situasi tersebut, dua warga dari pihak keluarga Tongkonan Ka’pun diamankan dengan tangan diborgol. Mereka diduga menghalangi pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA :
Cold Moon Supermoon Terakhir 2025 Bikin Langit Menakjubkan!

Bentrokan berlangsung cukup lama. Suara tembakan gas air mata bersahutan dengan petasan yang ditembakkan warga, menciptakan suasana mencekam di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 13.30 Wita, massa berhasil dipukul mundur. Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka akibat paparan gas air mata dan dugaan tembakan peluru karet. Namun Kapolres Tana Toraja membantah penggunaan peluru karet.

“Peluru karet saya pastikan tidak ada. Kalau ada informasi, itu baru katanya. Kita harus memastikan ada bukti foto dan videonya,” tegas Budi Hermawan. Ia juga menyebut beberapa anggota Polri ikut terluka saat menghadapi perlawanan warga.

BACA JUGA :
Malam Keakraban Napak Tilas 2025 Hidupkan Semangat Perjuangan

Kapolres menjelaskan penggunaan gas air mata dilakukan sebagai langkah terakhir untuk membuka blokade warga dan mengamankan proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

11 Bangunan Dirobohkan

Setelah situasi mereda, alat berat jenis excavator masuk ke kompleks Tongkonan Ka’pun sekitar pukul 13.30 Wita. Bangunan utama Tongkonan Ka’pun yang disebut-sebut berusia lebih dari 300 tahun akhirnya diratakan dengan tanah. Selain itu, 10 bangunan lain di kawasan tersebut ikut dirobohkan.

Bangunan yang dihancurkan terdiri dari dua rumah adat Toraja, enam lumbung padi (alang), satu rumah tinggal, serta satu rumah panggung yang berada sekitar 100 meter dari tongkonan utama. Secara keseluruhan, 11 bangunan dalam lingkungan adat itu tidak lagi berdiri.

BACA JUGA :
Cekcok Rumah Tangga, Ibu Nyaris Buang Anak di Makassar

Eksekusi fisik ini dilaksanakan berdasarkan surat PN Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan dalam sengketa antara Sarra dkk sebagai pemohon melawan Roreng dkk sebagai termohon eksekusi.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik Toraja, terutama karena Tongkonan Ka’pun memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi. Warga setempat menyayangkan hilangnya salah satu simbol adat, sementara pihak pemohon menegaskan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comment