JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM – Menjelang Rapat Pleno PBNU pada 9–10 Desember 2025, tensi internal di tubuh Nahdlatul Ulama meningkat setelah dua kubu—Syuriyah dan Tanfidziyah—mengeluarkan pernyataan yang saling bertolak belakang terkait legalitas pleno dan posisi Ketua Umum PBNU. Perselisihan itu memicu perhatian publik karena menyangkut struktur kepemimpinan tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan bahwa surat Penegasan Rapat Pleno PBNU tertanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Amin Said Husni tidak sah dan dinilai cacat moral maupun material.
Kubu Syuriyah: Surat Tidak Sah, Ketua Umum Sudah Dicabut
Menurut Gus Imron, dalam tradisi NU tidak lazim pengurus Tanfidziyah mengingatkan atau mengatur Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jamiyyah.
“Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
BACA JUGA :
Munafri Arifuddin Reshuffle Pengurus Golkar Makassar, Fokus Penguatan Organisasi
Ia menjelaskan bahwa berdasar Anggaran Dasar NU, Tanfidziyah berfungsi melaksanakan keputusan Syuriyah. Karena itu, penandatanganan surat 3 Desember 2025 dinilai bermasalah secara material.
Gus Imron menyebut KH Yahya Cholil Staquf telah tidak lagi menjabat Ketua Umum sejak keputusan Rapat Syuriyah PBNU yang berlaku mulai 26 November 2025, sementara Amin Said Husni dinilai belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK.
Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan akses Super Admin aplikasi Digdaya Persuratan, padahal Rais Aam telah memerintahkan penangguhannya sejak 29 November 2025.
BACA JUGA :
Audiensi Hangat, Bupati Barru Tegaskan Komitmen Dukung PGRI
“Di sini kelihatan sekali bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini telah dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya berada pada level pelayanan administrasi,” katanya.
Terkait Rapat Pleno yang diundang langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Gus Imron menegaskan bahwa undangan tersebut sepenuhnya sah menurut AD/ART NU. Ia mengacu pada Perkum 10/2025 Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan pleno dipimpin Rais Aam, serta Perkum 16/2025 Pasal 4 ayat (1) yang memberi kewenangan kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani undangan pleno.
Kubu Tanfidziyah: Pleno Syuriyah Dinilai Tidak Sah dan Langgar ART
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni menyampaikan pernyataan berlawanan. Ia menilai bahwa Rapat Pleno PBNU yang digelar atas nama Syuriyah tidak sah dan bertentangan dengan ART NU serta keputusan Muktamar ke-34.
BACA JUGA :
Cak Imin Beberkan Rencana Besar Atasi Pengangguran Lulusan SMK
Amin menguraikan tiga alasan utama mengapa pleno tersebut dianggap tidak memiliki legalitas organisasi.
Pertama, pleno itu bersumber dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025, yang menurut ART Pasal 93, tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang berdampak pada posisi Ketua Umum Tanfidziyah.
“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian… Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” ujarnya.
Kedua, pleno itu dinilai tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Amin merujuk Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, yang mengatur bahwa rapat pleno wajib dipimpin bersama Rais Aam dan Ketua Umum. Jika Ketua Umum tidak dilibatkan, rapat dianggap batal demi hukum.
BACA JUGA :
Wali Kota Sibolga Selamat Setelah Empat Hari Terjebak Longsor
Ketiga, ia menegaskan bahwa agenda penetapan “Pejabat Ketua Umum PBNU” tidak memiliki dasar hukum. Perkum 13/2025 Pasal 4 ayat (1) hanya memperbolehkan penunjukan apabila Ketua Umum berhalangan tetap.
“Faktanya, KH Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap… tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” tegas Amin.
Ia menilai wacana tersebut justru bertentangan dengan mandat Muktamar ke-34.
“NU punya aturan, punya marwah. Kita semua wajib menjaganya,” katanya.
Pleno PBNU Diprediksi Jadi Penentu Konsolidasi Organisasi
Rapat Pleno PBNU pada 9–10 Desember 2025 diperkirakan menjadi momentum penting untuk menentukan arah konsolidasi organisasi serta mengakhiri tarik-menarik legitimasi yang terjadi antara Syuriyah dan Tanfidziyah.
Kedua kubu sama-sama mengklaim dasar hukum, sehingga hasil pleno diprediksi berpengaruh pada stabilitas internal dan masa depan kepemimpinan PBNU.

Comment