BARRU, LENSAMERDEKA.COM — Informasi yang beredar di sejumlah platform media dan media sosial terkait penarikan sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang anggota Polres Barru di Makassar kembali diluruskan setelah fakta-fakta terbaru terungkap. Peristiwa yang sebelumnya disebut melibatkan oknum polisi yang “menguasai kendaraan kredit macet” ternyata memiliki konteks berbeda dari pemberitaan awal.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, ketika anggota Polres Barru yang bertugas di bagian Logistik tengah mengantar kedua orang tuanya menjalani terapi stroke di Kota Makassar. Saat berada di lokasi, pihak leasing mendatangi mobil Honda Mobilio hitam yang digunakannya dan menunjukkan dokumen bahwa kendaraan tersebut berstatus kredit macet.
Anggota Polres Barru Bersikap Kooperatif Saat Penarikan Kendaraan
Menurut informasi yang dihimpun, anggota tersebut langsung bersikap kooperatif. Ia menyerahkan kendaraan tanpa penolakan, bahkan segera memindahkan kedua orang tuanya ke kendaraan lain yang disewa di tempat kejadian agar proses pengobatan tetap berjalan. Tidak terjadi ketegangan selama unit diamankan oleh pihak leasing.
Usai kejadian, anggota tersebut melaporkan sendiri peristiwa itu ke Polres Barru dan memberikan penjelasan lengkap mengenai asal-usul kendaraan. Mobil tersebut merupakan kendaraan yang dibeli kakaknya pada tahun 2021 dari seseorang berinisial AM, warga Kabupaten Pinrang. Pembayaran uang muka sebesar Rp40 juta telah dilakukan, sementara penjual berjanji akan menyerahkan BPKB setelah pelunasan. Namun hingga saat ini, penjual tidak dapat dihubungi.
BACA JUGA:
Bhabinkamtibmas Palakka Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Online dan Ternak Berkeliaran
Keluarga Korban Melaporkan Penjual Berinisial AM ke Polisi
Fakta bahwa kendaraan ternyata masih berstatus kredit macet baru diketahui setelah penarikan dilakukan oleh pihak leasing. Atas dugaan penipuan tersebut, pihak keluarga telah melaporkan AM ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E, saat dikonfirmasi pada Senin (8/12/2025), membenarkan adanya laporan tersebut.
BACA JUGA:
Operasi Intelijen TNI: 40 Tersangka Sindikat Penipuan Online ‘Pasobis’ Terungkap
“Benar, yang bersangkutan sudah membuat aduan terkait penipuan transaksi jual beli. Yang dilapor berinisial AM, warga Kabupaten Pinrang,” ujar Iptu Sulpakar.
Saat ini Polres Barru tengah menelusuri keberadaan dan identitas terlapor untuk mendalami dugaan penipuan, termasuk transaksi jual beli tanpa kejelasan BPKB dan dugaan pelarian penjual.
BACA JUGA:
Polda Sulsel Bekuk Dua Penipu Bermodus Jual Beli HP Murah di TikTok
Dengan munculnya fakta-fakta ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu hasil penyelidikan resmi, serta berhati-hati dalam menyimpulkan informasi yang belum terverifikasi.

Comment