Polres Barru Ungkap Kronologi Penarikan Mobil Personelnya di Makassar

Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E

Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Polres Barru menegaskan klarifikasi terkait penarikan sebuah mobil yang dikendarai personel Logistik Polres Barru di Makassar pada Minggu (7/12/2025). Kejadian tersebut sempat ramai diberitakan dan beredar luas di media sosial.

Informasi penarikan itu memunculkan beragam spekulasi publik. Untuk meluruskan peristiwa sebenarnya, Kepolisian melalui Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E, memaparkan kronologi lengkap dalam keterangannya kepada media, Senin (8/12/2025).

Menurut Sulpakar, insiden bermula ketika anggota Polres Barru tersebut sedang mengantar kedua orang tuanya menjalani terapi stroke di Kota Makassar. Pada saat itu, pihak leasing datang dan mendatangi kendaraan Honda Mobilio berwarna hitam yang sedang dikemudikan anggota tersebut. Pihak leasing menunjukkan dokumen yang menyatakan bahwa mobil tersebut tercatat sebagai unit dengan status kredit macet.

Kronologi Penarikan Mobil dan Laporan Polisi

Melihat dokumen resmi dari pihak leasing, anggota tersebut langsung bersikap kooperatif. Ia menyerahkan kendaraan tanpa perlawanan maupun ketegangan. Untuk memastikan proses pengobatan orang tuanya tetap berlangsung, yang bersangkutan segera menyewa kendaraan lain di lokasi kejadian dan memindahkan kedua orang tuanya agar terapi dapat dilanjutkan.

BACA JUGA:
Mobil Ditarik Leasing, Anggota Polres Barru Tegaskan Dirinya Korban Penipuan Penjual

Setelah peristiwa itu, anggota yang bersangkutan melapor ke Polres Barru dengan memberikan keterangan detail mengenai asal-usul mobil tersebut. Dalam laporannya, dijelaskan bahwa kendaraan itu dibeli kakaknya pada 2021 dari seseorang yang mengaku bernama AM, warga Kabupaten Pinrang.

Pembayaran uang muka sebesar Rp40 juta telah dilakukan, sementara penjual berjanji menyerahkan BPKB setelah pelunasan. Namun, hingga kini BPKB tidak pernah diberikan dan AM sulit dihubungi. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut ternyata masih dalam status pembiayaan leasing.

BACA JUGA:
Operasi Intelijen TNI: 40 Tersangka Sindikat Penipuan Online ‘Pasobis’ Terungkap

Atas kondisi itu, keluarga akhirnya melaporkan AM ke Polres Barru atas dugaan penipuan jual beli kendaraan beserta kelalaian menyerahkan BPKB yang seharusnya menjadi bukti sah kepemilikan.

Saat ini, penyidik Polres Barru tengah mengumpulkan bukti-bukti serta menelusuri keberadaan terlapor untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Pihak korban dalam hal ini keluarga anggota, sudah membuat aduan terkait penipuan transaksi jual beli. Terlapor berinisial AM, warga Kabupaten Pinrang,” tutur Kasi Humas Polres Barru, Senin (08/12/2025).

Polres Barru Imbau Warga Cek Dokumen Kendaraan

Sebagai langkah preventif, Polres Barru mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bekas. Masyarakat diminta memastikan kelengkapan dokumen seperti BPKB, STNK, dan status kredit kendaraan sebelum melakukan pembelian agar terhindar dari kerugian maupun tindak penipuan serupa.

BACA JUGA:
Bhabinkamtibmas Palakka Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Online dan Ternak Berkeliaran

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengecekan latar belakang kendaraan, termasuk asal-usul pemilik sebelumnya. Jika perlu, pembeli dapat memverifikasi langsung ke pihak leasing atau kepolisian setempat untuk memastikan tidak ada masalah hukum.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota Polres Barru. Namun, kepolisian menegaskan bahwa anggota tersebut adalah korban dan sudah menjalankan prosedur dengan kooperatif sejak awal kejadian.

Comment