BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Barru terhadap rencana pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta penguatan kerja sama dengan Balai Bahasa Sulawesi Selatan. Dukungan ini ditujukan untuk menertibkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di lingkungan pemerintahan dan ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Barru saat menerima audiensi Kepala Balai Bahasa Sulawesi Selatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Toha Machsum, M.Ag, di Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (16/12/2025). Audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi pusat dan daerah dalam menjaga marwah bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
“Pemerintah Kabupaten Barru siap mendukung dan menindaklanjuti kebijakan ini sebagai upaya menertibkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di lingkungan pemerintahan dan ruang publik,” tegas Bupati Barru.
BACA JUGA:
Audiensi Hangat, Bupati Barru Tegaskan Komitmen Dukung PGRI
Menurut Bupati, penggunaan bahasa Indonesia yang tertib bukan sekadar aspek linguistik, tetapi juga bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional, berwibawa, dan mudah dipahami masyarakat. Ia berharap kolaborasi ini mampu meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara dan masyarakat luas terhadap pentingnya penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah.
Sinergi Pemkab Barru dan Balai Bahasa Sulsel
Dalam audiensi tersebut, Kepala Balai Bahasa Sulawesi Selatan Toha Machsum memaparkan kebijakan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar pembentukan tim pengawasan di daerah, termasuk di Kabupaten Barru.
BACA JUGA:
Hari Terakhir Berkantor di Alun-Alun, Bupati Barru Terima Audiensi Univeral Madani
Toha menjelaskan, pihaknya merencanakan pembentukan tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, dengan dukungan tim ahli dari Balai Bahasa Sulawesi Selatan. Tim ini nantinya bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, serta evaluasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan lingkungan pemerintahan.
“Kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4-4674/46-SG tentang pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, yang dinilai selaras dan siap ditindaklanjuti melalui kerja sama konkret dengan Pemerintah Kabupaten Barru,” jelas Toha.
Ia menambahkan, ruang publik seperti perkantoran pemerintah, papan nama, spanduk, baliho, hingga dokumen resmi menjadi fokus utama pengawasan. Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya berbahasa yang tertib, santun, dan mencerminkan identitas nasional.
BACA JUGA:
Perempuan Indonesia Maju Perkuat Sinergi Dengan Pemkab Barru
Bupati Barru menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat penguatan jati diri bangsa dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Bahasa yang jelas dan sesuai kaidah diyakini dapat meminimalkan kesalahpahaman dalam pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
BACA JUGA:
Pemkab Barru Dorong Transparansi Data Melalui Portal Bolata Yassiberrui
Terkait aspek legalitas kerja sama, kedua belah pihak sepakat untuk membahas draf Nota Kesepahaman (MoU) terlebih dahulu bersama Bagian Hukum Setda Barru. Setelah mencapai kesepakatan substansi, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti secara resmi melalui koordinasi antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Kabupaten Barru.
Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan kebijakan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Barru berharap sinergi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata dalam meningkatkan kesadaran berbahasa di tengah masyarakat.
Comment