BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Syamsyurezky, S.H., M.H mengikuti Penandatanganan MoU Sinergitas Penguatan Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru secara daring, Selasa (16/12/2025). Kegiatan nasional ini dipusatkan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan diikuti jajaran penegak hukum di seluruh Indonesia.
Agenda tersebut sekaligus menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Baru antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kesepakatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dari Barru, Kapolres dan Kajari mengikuti kegiatan melalui sambungan Zoom. Keduanya didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Barru Rini Wijaua, S.H., Kanit Tipidter Satreskrim Polres Barru Iptu Syarifuddin, S.Psi., Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, S.E., serta para jaksa fungsional Kejari Barru. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menegaskan komitmen daerah dalam menyukseskan implementasi regulasi nasional.
BACA JUGA:
Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras, Polres Barru Bergerak
Sinergi Polri dan Kejaksaan Sambut KUHP–KUHAP Baru
Dalam arahannya, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI atas dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurut Kapolri, Penandatanganan MoU KUHP dan KUHAP Baru merupakan langkah strategis untuk memperbaiki dan memperbarui sistem hukum pidana nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Kapolri menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru adalah karya besar anak bangsa. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah penting setelah Indonesia cukup lama menggunakan produk hukum peninggalan kolonial. Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun depan, KUHP dan KUHAP baru akan mulai diberlakukan secara resmi dalam sistem peradilan pidana nasional.
BACA JUGA:
Kapolres Barru Buka Turnamen Perdana Demi Pembinaan Atlet Muda
“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru terdapat banyak perubahan mendasar, termasuk penguatan nilai keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Diharapkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kapolri.
Kapolri menilai penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Baru antara Kejaksaan RI dan Polri sebagai fondasi penting dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum. Dengan adanya kesepakatan ini, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan berjalan selaras, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Jaksa Agung RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan seluruh jajaran Polri atas komitmen kuat yang ditunjukkan dalam kegiatan tersebut. Ia menilai sinergitas Kejaksaan dan Kepolisian selama ini telah terbangun dengan baik dan perlu terus diperkuat menghadapi perubahan hukum pidana nasional.
BACA JUGA:
Polres Barru Ungkap Kronologi Penarikan Mobil Personelnya di Makassar
“Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua institusi penegak hukum yang berjalan berdampingan dan saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana,” kata Kajagung. Ia menambahkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga membawa pembaruan semangat penegakan hukum yang lebih humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Dalam implementasinya, kita dituntut menegakkan hukum secara beradab, tanpa kekerasan, serta memastikan adanya kesamaan persepsi agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan selaras di lapangan,” ungkap Kajagung.
Bagi daerah seperti Barru, keterlibatan aktif pimpinan Polres dan Kejari menjadi penting untuk memastikan sinergi penegak hukum daerah sejalan dengan kebijakan pusat. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Comment