GOWA, LENSAMERDEKA.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial AH (21) terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Kasus memilukan ini menimpa seorang pelajar perempuan berinisial Z (16). Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa, sebelum akhirnya melancarkan aksi bejatnya di sebuah penginapan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara cepat setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. “Pelaku kami amankan di Jalan Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Alfian kepada awak media, Kamis (18/12/2025).
BACA JUGA:
Siang Bolong, Rumah Warga Takkalasi Dibobol Dua Orang Bermasker
Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Malino
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Lokasi kejadian diketahui berada di Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Awalnya, AH menjemput korban di kediamannya dengan alasan ingin berwisata ke daerah pegunungan tersebut.
Namun, setibanya di Malino, pelaku justru membawa korban ke salah satu penginapan. Ipda Andi Muhammad Alfian menjelaskan bahwa pelaku segera memesan kamar dan mengajak korban masuk ke dalam untuk beristirahat sejenak sebelum melakukan aksinya.
“Pelaku kemudian membawa korban menuju salah satu penginapan di wilayah Malino. Pelaku memeluk korban, menidurkan korban, lalu membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” ungkap Ipda Andi menjelaskan detail kejadian di dalam kamar penginapan tersebut.
BACA JUGA:
Mobil Ditarik Leasing, Anggota Polres Barru Tegaskan Dirinya Korban Penipuan Penjual
Selesai melancarkan aksinya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya seolah-olah tidak terjadi peristiwa apa pun. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Merasa keberatan, kakak korban langsung mendatangi Mapolres Gowa untuk menuntut keadilan bagi adiknya yang masih duduk di bangku sekolah.
Pihak Kepolisian Resort Gowa yang menerima laporan tertanggal 9 Desember 2025 tersebut langsung bergerak melakukan pengejaran. Identitas AH terendus melalui penyelidikan intensif yang mengarah ke wilayah Biringkanaya, Makassar. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak pelaku.
BACA JUGA:
Demi Rokok dan Jajan, Remaja Nekat Bobol Sekolah Dasar
Dalam interogasi awal, AH tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban Z. “Pelaku mengakui telah menjemput korban, membawa ke penginapan, dan melakukan perbuatan tersebut,” tambah Ipda Andi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna silver dengan nomor polisi DD 4446 UE yang digunakan saat menjemput korban.
Saat ini, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini tengah ditangani secara serius oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa. AH terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi terus mendalami apakah ada korban lain dari tindakan pelaku.
Comment