Kejagung Dukung KPK Bersihkan Jaksa Bermasalah

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COMJaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungan penuh terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah jaksa di Banten. OTT tersebut mengungkap dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan dalam penanganan perkara pidana umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pimpinan Kejaksaan RI prihatin atas peristiwa tersebut, namun tetap mendukung langkah penegakan hukum demi membersihkan institusi dari oknum bermasalah.

“Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

BACA JUGA:
KPK dan Pemkab Barru Bahas Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi

Anang menilai, OTT KPK ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan RI untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal, sekaligus peringatan keras bagi seluruh jaksa agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

OTT KPK Ungkap Pemerasan Jaksa terhadap WN Korea Selatan

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (17/12/2025) berlangsung di wilayah Jakarta dan Banten. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan sembilan orang, termasuk jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

“Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa,” kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025).

BACA JUGA:
OTT KPK Menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta lebih yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa modus pemerasan dilakukan melalui ancaman tuntutan pidana yang lebih berat, penahanan, hingga tekanan lain terhadap korban.

“Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Budi, Jumat (19/12/2025).

Tiga Jaksa Jadi Tersangka, Kejagung Tak Beri Perlindungan

Kejaksaan Agung menyatakan telah lebih dulu menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2025. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka, yakni HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kepala Seksi di Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ selaku Kasubbag Daskrimti Kejati Banten.

“Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” tegas Anang.

BACA JUGA:
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem di Makassar

Jaksa RZ diketahui terjaring OTT KPK bersama dua pihak swasta, yaitu DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa. Total uang yang disita dalam OTT tersebut mencapai sekitar Rp941 juta, yang berasal dari beberapa pihak dalam perkara ITE.

Kejagung mengapresiasi langkah OTT KPK sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga marwah dan integritas institusi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Comment