Jangan Sampai Telat, Begini Cara Buat Akta Kelahiran

Ilustrasi Akta Kelahiran Bayi

Ilustrasi Akta Kelahiran Bayi

LENSAMERDEKA.COM – Mengurus akta kelahiran anak baru lahir menjadi langkah penting yang wajib dilakukan orang tua sejak dini. Dokumen ini merupakan identitas resmi pertama seorang anak yang diakui negara dan menjadi dasar berbagai layanan administrasi di masa depan.

Tanpa akta kelahiran, anak berpotensi mengalami hambatan saat mengakses layanan publik, mulai dari pendaftaran sekolah, kepesertaan BPJS Kesehatan, pembuatan paspor, hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Karena itu, pemerintah mendorong orang tua segera mengurus akta setelah kelahiran bayi.

Akta kelahiran juga menjadi dasar pencatatan dalam Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta rujukan data kependudukan nasional di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:
Cek BLT Kesra Desember 2025, Ini Cara Resminya

Pentingnya Akta Kelahiran bagi Anak

Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif. Akta ini mencatat identitas lengkap anak, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, serta hubungan hukum dengan orang tua. Data tersebut akan melekat dan digunakan sepanjang hidup anak.

Di Indonesia, pengurusan akta kelahiran dilindungi undang-undang dan diberikan secara gratis. Pemerintah daerah bahkan kini menyediakan layanan digital untuk memudahkan masyarakat, khususnya keluarga muda di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Untuk mengurus akta kelahiran, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen utama adalah surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau rumah sakit tempat persalinan.

BACA JUGA:
Bupati Barru Berikan Apresiasi Spontan kepada ASN Disdukcapil Usai Upacara Bendera

Selain itu, orang tua wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik ayah dan ibu, serta buku nikah atau akta perkawinan. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar verifikasi data agar pencatatan kependudukan akurat.

Pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan akta kelahiran yang disediakan Dukcapil, baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring jika tersedia di daerah masing-masing.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Offline

Pengurusan secara langsung dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili. Setelah menyerahkan berkas, petugas akan memverifikasi data dan mencocokkannya dengan sistem kependudukan nasional.

BACA JUGA:
Loket Kosong di MPP Barru Disorot Bupati Saat Sidak

Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, akta kelahiran biasanya dapat diterbitkan dalam waktu satu hingga tujuh hari kerja. Beberapa daerah juga menyediakan layanan pengambilan dokumen melalui pos atau kurir resmi.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Sejumlah pemerintah daerah kini menghadirkan layanan digital melalui aplikasi atau situs resmi administrasi kependudukan. Orang tua cukup membuat akun, mengisi data anak dan orang tua, serta mengunggah dokumen persyaratan.

Setelah proses verifikasi, akta kelahiran dan KK terbaru dapat diunduh dan dicetak mandiri menggunakan kertas A4. Layanan ini dinilai efektif mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan publik.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Sidak Empat Kantor Layanan Publik, Tekankan Percepatan dan Digitalisasi

Sebagai informasi tambahan, pembaca juga dapat menyimak panduan lain terkait administrasi kependudukan melalui artikel Langkah Membuat KTP Online Terbaru.

Tanggung Jawab Awal Orang Tua

Mengurus akta kelahiran merupakan bentuk tanggung jawab orang tua dalam menjamin hak sipil anak sejak lahir. Meski terlihat administratif, dokumen ini memiliki dampak jangka panjang terhadap akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum anak.

Dengan persiapan dokumen yang matang dan pemahaman alur yang benar, proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Comment