MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Polrestabes Makassar melarang penggunaan petasan, knalpot brong, konsumsi minuman keras, dan operasional kendaraan besar di jalan protokol pada malam Natal dan Tahun Baru 2026. Larangan ini tertuang dalam maklumat resmi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maklumat tersebut menekankan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru tidak boleh dilakukan dengan cara yang membahayakan keselamatan maupun mengganggu ketertiban umum. Kapolrestabes mengimbau warga merayakan hari besar keagamaan secara khusyuk, tertib, dan penuh ketenangan.
Arya juga meminta masyarakat menunjukkan empati kepada warga di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh yang masih terdampak bencana. “Kami berupaya menghentikan peredaran petasan di malam tahun baru. Kita juga berempati kepada saudara-saudara kita yang berada di Sumatera,” ujarnya.
BACA JUGA:
Pemkab Barru Pastikan Natal 2025 Tahun Baru Aman
Polisi Tegaskan Larangan Petasan dan Knalpot Brong
Polrestabes Makassar menyoroti penggunaan petasan di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keresahan masyarakat. Selain itu, penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilarang karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan publik.
Kepolisian juga melarang keras konsumsi minuman keras, termasuk ballo. Konsumsi alkohol dinilai sering memicu kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya.
Pada malam pergantian tahun, Polrestabes Makassar akan menerapkan pengaturan khusus arus lalu lintas. Kendaraan besar seperti truk, kontainer, dan kendaraan roda enam ke atas dilarang melintas di jalan protokol. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat.
BACA JUGA:
HMI Koorkom UNM Gelar Aksi, Desak Penetapan Bencana Nasional di Sumatra
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya bersama Pemerintah Kota Makassar akan menerbitkan surat edaran resmi terkait pembatasan aktivitas saat malam Tahun Baru. “Jadi nanti akan ada maklumat kepolisian. Pak Wali Kota juga akan mengeluarkan edaran untuk tidak menggunakan petasan, tidak menggunakan knalpot brong, dan tidak minum ballo agar situasi tetap kondusif,” kata Arya Perdana.
BACA JUGA:
Tips Liburan Akhir Tahun Agar Nyaman dan Tak Boncos
Larangan ini juga menjadi fokus utama aparat menjelang malam pergantian tahun karena suara petasan kerap memicu keresahan masyarakat dan risiko kecelakaan. Arya berharap seluruh elemen masyarakat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, damai, dan penuh kebersamaan.
“Ini jangan dilakukan karena akan mengganggu situasi kamtibmas,” tutupnya.

Comment