MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) kembali mendesak Kejati Sulsel agar menyampaikan perkembangan penanganan aduan terkait kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Aduan tersebut telah dilayangkan sejak akhir November 2025, namun hingga awal 2026 belum ada penjelasan resmi yang diterima pelapor.
HMPLT menilai lambannya informasi progres penanganan laporan berpotensi menimbulkan tanda tanya publik. Apalagi, isu sewa lahan pemerintah daerah dengan pihak swasta ini menyangkut tata kelola aset daerah dan potensi dampak hukum serta keuangan daerah.
BACA JUGA:
Kejati Sulsel Geledah PT C Telusuri Korupsi Bibit Nanas
Koordinator Aksi HMPLT, Sufitra Ramadhanu, mengatakan pihaknya menunggu kejelasan dari Kejati Sulsel terkait hasil penyelidikan awal yang disebut-sebut telah dilakukan di Luwu Timur. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media pada Selasa (6/1/2026).
“Ini sudah ganti tahun, sudah 2026. Kami tentu menunggu perkembangan dari aduan yang telah kami masukkan ke Kejati Sulsel pada penghujung tahun lalu. Kami juga mengetahui bahwa Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan,” ujar Danu, sapaan akrabnya.
BACA JUGA:
Kejati Sulsel Segarkan Struktur, Fokus pada Integritas
Menurut Danu, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia menegaskan, apapun hasil penyelidikan—baik ditemukan indikasi pelanggaran maupun tidak—semestinya diumumkan secara proporsional.
“Bagaimanapun hasilnya, baik ada temuan maupun tidak, publik berhak tahu. Ini penting sebagai bentuk transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi resmi kepada pihak pelapor. “Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjut Danu.
Sorotan Mahasiswa atas Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur
Aduan HMPLT berangkat dari polemik kerja sama sewa lahan milik Pemkab Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park. Mahasiswa menilai terdapat dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam perjanjian pemanfaatan aset daerah tersebut yang berpotensi bermasalah secara hukum.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar pada 11 November 2025 di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel, HMPLT secara terbuka mendesak penegak hukum mengusut berbagai aspek kerja sama itu. Sorotan mahasiswa mencakup legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa lahan, hingga kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan aset daerah.
BACA JUGA:
Danny Pomanto Penuhi Panggilan Kejati Sulsel Terkait Dana Cadangan PDAM Makassar
Isu ini menjadi perhatian karena kerja sama pemanfaatan lahan daerah seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi manfaat bagi daerah. Jika tidak dikelola sesuai aturan, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan kerugian daerah serta konflik hukum di kemudian hari.
HMPLT menilai langkah Kejati Sulsel yang disebut turun langsung ke Luwu Timur merupakan sinyal awal yang positif. Namun, tanpa kejelasan hasil dan tahapan penanganan, publik masih berada dalam ketidakpastian informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan HMPLT. LENSAMERDEKA.COM masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai status penyelidikan kasus kerja sama sewa lahan tersebut.

Comment