MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mencatat pengungkapan 79 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 126 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang masyarakat.
Jumlah tersangka itu terdiri dari 117 laki-laki dan sembilan perempuan. Selain itu, sejumlah perkara juga diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum berlaku.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Rabu (20/5/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.
“Selama periode Januari hingga April 2026, Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 79 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 126 orang, terdiri dari 117 laki-laki dan 9 perempuan,” ujar Hardjoko.
Dari total perkara yang ditangani, sebagian besar telah memasuki tahap penyelesaian hukum. Polisi juga telah menyerahkan sejumlah tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses lanjutan.
“Dari total penanganan tersebut 69 kasus telah dinyatakan selesai dan telah dilakukan penyerahan atau tahap dua barang bukti pada jaksa penuntut umum dengan jumlah tersangka sebanyak 114 orang. Sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Pengungkapan Kasus Didominasi Pengguna Narkotika
Pada Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap 27 kasus dengan total 40 tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan dua perempuan. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus pengedar sementara sisanya merupakan pengguna narkotika.
Polisi juga mencatat adanya dua tersangka anak di bawah umur dalam pengungkapan kasus pada Januari. Sementara penyelesaian melalui restorative justice dilakukan terhadap sembilan kasus dengan 16 tersangka.
“Tersangka tercatat dua anak di bawah umur. Untuk penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) pada bulan Januari 9 kasus dengan 16 tersangka,” ungkapnya.
Memasuki Februari 2026, aparat kembali mengungkap 20 kasus dengan jumlah 34 tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki dan empat perempuan. Dari jumlah tersebut, lima orang berperan sebagai pengedar dan 29 lainnya merupakan pengguna narkotika.
“Klasifikasi tersangka yaitu pengedar 5 orang, pengguna 29 orang. Penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) ada 6 kasus dengan 15 tersangka,” beber Hardjoko.
Sementara pada Maret 2026, polisi mengungkap 14 kasus dengan total 20 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Seluruh tersangka dalam pengungkapan bulan Maret dikategorikan sebagai pengguna narkotika.
“Klasifikasi tersangka semuanya pengguna 20 orang, anak di bawah umur 2 orang. Penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) 8 kasus dengan 11 tersangka,” tuturnya.
Sedangkan pada April 2026, Sat Resnarkoba kembali mengungkap 18 kasus dengan jumlah 32 tersangka terdiri dari 29 laki-laki dan tiga perempuan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tercatat sebagai pengedar narkotika.
“Klasifikasi tersangka, pengedar 2 orang. Penyelesaian melalui restorative justice ada 5 kasus dengan 12 tersangka,” paparnya.
Hardjoko mengatakan pendekatan restorative justice diterapkan secara selektif terhadap pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram dan setelah melalui asesmen terpadu sesuai prosedur hukum.
“Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 28 kasus diselesaikan melalui RJ dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang,” katanya.
Kasus Kokain Jadi Sorotan
Selain pengungkapan kasus sabu dan narkotika lainnya, Polres Pelabuhan Makassar juga menyoroti kasus peredaran narkotika Golongan I jenis kokain yang diungkap pada Januari 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA (20) di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Dalam pengungkapan terdapat salah satu kasus menonjol terkait pengungkapan peredaran Narkotika Golongan I jenis kokain,” ujar Hardjoko.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi bubuk putih yang diduga kokain dengan berat keseluruhan mencapai 643,4900 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu kantong plastik warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
“Berat keseluruhan mencapai 643,4900 gram, 1 kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone merek Vivo warna biru,” terangnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung kokaina dan masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025.
“Diketahui berat barang bukti yang tersisa setelah dilakukan uji laboratorium sebanyak 42,4189 gram yang digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tutupnya.
Sementara hasil tes urine terhadap tersangka MA dinyatakan negatif atau tidak mengandung zat kokain.

Comment