Praktisi Hukum Nilai RDP DPRD Gowa soal Isu Privat Kepala Daerah Berlebihan

Kantor DPRD Kabupaten Gowa. (Dok: istimewa)

Kantor DPRD Kabupaten Gowa. (Dok: istimewa)

GOWA, LENSAMERDEKA.COM – Praktisi hukum, Ilyas Maulana menilai langkah DPRD Gowa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait isu personal kepala daerah berpotensi menimbulkan preseden kurang sehat dalam praktik demokrasi daerah apabila tidak dibatasi secara proporsional dan berdasarkan koridor hukum yang jelas.

Menurut Ilyas, fungsi pengawasan DPRD memang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut seharusnya tetap difokuskan pada pengawasan kebijakan publik, penggunaan anggaran, serta pelayanan pemerintahan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Fungsi pengawasan DPRD itu jelas diatur dalam perundang-undangan, tetapi pengawasan tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman moral atau panggung politik atas persoalan privat seseorang,” kata Ilyas dalam keterangannya diterima, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai DPRD memiliki hak meminta penjelasan terhadap kebijakan pemerintahan yang berimplikasi terhadap kepentingan publik. Namun, ketika forum resmi kelembagaan mulai membahas isu pribadi yang belum memiliki implikasi hukum maupun administratif yang jelas, maka publik dinilai wajar mempertanyakan urgensi dan arah politik dari pelaksanaan RDP tersebut.

“Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada penyalahgunaan jabatan, tidak ada pelanggaran administrasi pemerintahan, lalu apa urgensi DPRD membawa isu privat ke forum resmi negara? Di sini publik mulai bisa menilai apakah ini murni pengawasan atau sudah masuk wilayah manuver politik,” ungkapnya.

DPRD Diminta Fokus pada Persoalan Publik

Ilyas berpandangan, langkah DPRD yang terlalu reaktif terhadap isu personal justru dapat membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi, kata dia, masih banyak persoalan mendasar di Kabupaten Gowa yang membutuhkan perhatian serius dari lembaga legislatif.

Menurutnya, publik akan lebih berharap DPRD memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, hingga kondisi ekonomi masyarakat dibanding terseret dalam polemik kehidupan pribadi pejabat publik.

“Rakyat tentu akan bertanya, kenapa DPRD begitu cepat bergerak pada isu privat, sementara banyak persoalan publik seperti infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kondisi ekonomi masyarakat yang justru membutuhkan pengawasan serius,” ujarnya.

Secara hukum, Ilyas menegaskan bahwa DPRD tetap harus berpegang pada prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah dalam menjalankan fungsi kelembagaannya. Karena itu, lembaga politik dinilai tidak seharusnya membangun opini yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya fakta hukum yang sah dan objektif.

“Jangan sampai forum resmi DPRD malah membentuk trial by opinion. Demokrasi daerah itu harus dijaga dengan etika konstitusional dan kedewasaan politik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setelah rekomendasi RDP diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD berpotensi menghadapi tekanan balik dari masyarakat apabila langkah tersebut dinilai terlalu jauh mencampuri ranah privat kepala daerah.

Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dalam membaca dinamika politik daerah dan mampu menilai apakah sebuah langkah benar-benar bertujuan untuk kepentingan publik atau sekadar manuver politik.

“Publik hari ini makin cerdas membaca situasi politik. Kalau DPRD dianggap berlebihan memainkan isu personal, bukan tidak mungkin masyarakat justru mempertanyakan kapasitas dan prioritas kerja DPRD sendiri,” paparnya.

Khawatir Jadi Preseden Politik

Lebih lanjut, Ilyas menilai DPRD perlu berhati-hati agar tidak menciptakan preseden baru di mana setiap persoalan pribadi pejabat publik kemudian dibawa ke ruang politik formal tanpa dasar hukum yang kuat.

Ia khawatir pola seperti itu dapat membuka ruang penggunaan isu privat sebagai alat tekanan politik yang justru merusak kualitas demokrasi daerah.

“Kalau pola seperti ini dibiasakan, maka ke depan semua urusan privat pejabat bisa dijadikan alat tekanan politik. Itu tidak sehat bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Karena itu, ia menegaskan posisi DPRD seharusnya tetap berada pada jalur pengawasan kebijakan publik, bukan masuk terlalu jauh menghakimi kehidupan pribadi seseorang.

“DPRD harus mampu membedakan mana kepentingan publik dan mana wilayah privat. Sebab ketika lembaga politik terlalu jauh masuk ke ranah pribadi, maka yang lahir bukan lagi pengawasan, melainkan kegaduhan politik yang justru merusak marwah kelembagaan itu sendiri,” tutup Ilyas.

Comment