BARRU, LENSAMERDEKA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan dalam rangka memperkuat sistem hukum dan peningkatan kualitas regulasi daerah. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, di Rumah Jabatan Bupati pada Senin (05/05/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Barru mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang efektif, adaptif, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan hukum yang berpihak pada masyarakat, terutama kelompok rentan.
Dalam pernyataannya, Bupati Andi Ina menggarisbawahi pentingnya dukungan kelembagaan dalam menciptakan layanan publik yang adil dan inklusif. Ia turut mengapresiasi penetapan 14 desa dari tujuh kecamatan di Barru sebagai Desa Sadar Hukum oleh Kemenkumham, yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap penguatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
“Ini adalah cerminan nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang berkeadilan dan inklusif,” ujar Andi Ina.
Dari sisi kelembagaan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menilai MoU ini sebagai bagian dari transformasi hukum di daerah. Ia menekankan bahwa penguatan peran daerah dalam pembentukan regulasi merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi di bidang hukum.
Andi Basmal mencatat adanya peningkatan signifikan pada harmonisasi regulasi di Barru, dari 30 dokumen pada 2023 menjadi lebih dari 90 di tahun 2024. Lonjakan ini, menurutnya, menunjukkan peningkatan kapasitas daerah dalam merespons dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama ini bukan sekadar administrasi, tapi harus memberikan dampak nyata. Apalagi indeks reformasi hukum di Barru menunjukkan tren positif, dari 30 regulasi yang diharmonisasi pada 2023 menjadi lebih dari 90 di 2024,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menargetkan agar seluruh desa dan kelurahan di Barru dapat memiliki Pos Bantuan Hukum dan ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum paling lambat pada 2026. Target tersebut dianggap realistis mengingat dukungan dan semangat kolaboratif yang telah ditunjukkan pemerintah daerah.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak, menjadi sinyal kuat adanya komitmen lintas sektor dalam mendorong supremasi hukum serta memastikan bahwa kebijakan daerah berjalan di atas rel yang tepat secara hukum.
Kerja sama ini mencerminkan arah baru dalam hubungan pusat-daerah yang lebih partisipatif dan berorientasi pada kualitas tata kelola. Di tengah tantangan seperti keterbatasan anggaran dan SDM, inisiatif ini menjadi model kolaborasi yang dapat direplikasi di daerah lain, terutama dalam konteks memperkuat keadilan substantif di tingkat lokal.

Comment