DPP Gappembar Ajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Barru Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak Disabilitas

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) mengajukan dokumen amicus curiae ke Pengadilan Negeri Barru pada Selasa (20/5/2025), terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Kabupaten Barru. Pengajuan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial organisasi dalam mendukung upaya penegakan keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak disabilitas.

Ketua Umum DPP Gappembar, Afis,S.H, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak mengabaikan hak-hak korban.

“Kami tidak bisa diam ketika melihat proses hukum yang tampak mengabaikan prinsip keadilan, apalagi terhadap korban yang sangat rentan secara fisik dan psikologis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan soal menang atau kalah, melainkan tentang memastikan suara kelompok yang paling rentan didengar dalam ruang-ruang keadilan.

DPP Gappembar menilai bahwa kasus ini menyentuh aspek kemanusiaan yang mendalam, yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk lembaga peradilan. Mereka berharap pengajuan amicus curiae ini dapat memberikan perspektif alternatif yang lebih luas kepada majelis hakim. Hal ini penting, mengingat kompleksitas sosial dan psikologis yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap korban yang merupakan anak dengan kebutuhan khusus.

Dengan mengajukan amicus curiae, DPP Gappembar berharap bisa memberikan kontribusi positif bagi sistem peradilan, memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga dapat dirasakan oleh korban secara nyata. Harapannya, proses peradilan ini dapat menjadi cerminan bahwa sistem hukum kita benar-benar melindungi mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Dokumen amicus curiae ini diajukan menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA. DPP Gappembar berharap dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi hakim sebelum memutuskan perkara ini.

Comment