Polisi Bongkar Penimbunan 2 Ton Solar Subsidi di Maros, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Penimbunan 2 Ton Solar Subsidi di Maros, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Penimbunan 2 Ton Solar Subsidi di Maros, Satu Pelaku Ditangkap

MAROS, LENSAMERDEKA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Ilham bin Sanawing (39) diamankan setelah kedapatan menyimpan dua ton solar subsidi di sebuah rumah di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) di rumah milik warga berinisial DT. Di lokasi, petugas menemukan lima tandon, dua di antaranya berisi penuh solar dengan kapasitas masing-masing satu ton. Tiga tandon lainnya ditemukan dalam kondisi kosong.

“Dua tandon berisi solar, sementara tiga lainnya kosong. Pengakuannya (Ilham), BBM jenis solar tersebut diperoleh atau dibeli dari SPBU Kasuarrang dan SPBU Tambua,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, saat dikonfirmasi media, Minggu (15/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui Ilham tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan rekannya berinisial WD. Solar tersebut dibeli secara bertahap dari dua SPBU berbeda, kemudian diangkut menggunakan truk milik WD yang disewa oleh Ilham.

“Terlebih dahulu merental mobil truk milik teman Ilham yang berinisial WD, lalu bersama-sama menuju ke SPBU Tambua dan SPBU Kasuarrang untuk melakukan pengisian,” ujar Ridwan.

Setiap selesai membeli, solar dipindahkan ke dalam tandon menggunakan pompa manual di lokasi penyimpanan. Dalam sehari, Ilham bisa mengumpulkan hingga 500 liter solar, masing-masing 200 liter dari SPBU Tambua dan 300 liter dari SPBU Kasuarrang.

Berdasarkan pengakuan Ilham, aksi penimbunan ini dijalankan atas permintaan seorang pria berinisial AN, yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. AN diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengumpulan solar, dan akan datang mengambilnya setelah mencapai 2 hingga 3 ton.

“Ilham menampung BBM jenis solar tersebut atas permintaan AN, yang mana apabila solar sudah terkumpul 2 atau 3 ton, maka akan datang membawa armada untuk membawa solar tersebut,” jelas Ridwan.

Meski belum ada kesepakatan formal mengenai pembagian keuntungan, AN disebut kerap memberikan uang senilai Rp500 ribu kepada Ilham setiap kali solar berhasil dikumpulkan.

Polres Maros saat ini baru mengamankan satu tersangka, yakni Ilham, beserta lima tandon sebagai barang bukti. Namun, penyidik menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. Koordinasi telah dilakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU tempat solar dibeli.

“Anggota melengkapi administrasi lidik sidik dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” tutur Ridwan.

Kasus ini membuka dugaan praktik sindikat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di daerah. Kepolisian tengah mendalami alur distribusi, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum petugas SPBU dan tujuan akhir solar yang ditimbun. Penegakan hukum tegas diharapkan dapat memutus rantai penyelewengan yang merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas distribusi energi bersubsidi.

Comment