BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Polres Barru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berlangsung di Aula Mapolres Barru, Rabu (5/8/2025) sore.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, Kasat Reskrim Iptu Akbar, Kanit Tipiter beserta sejumlah anggota. Dalam kesempatan itu, empat orang tersangka turut dihadirkan.
Empat tersangka berinisial AB (45), H (45), S (24), dan A (24), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Luwu Timur. Mereka diamankan petugas di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Bojo di Kecamatan Mallusetasi dan SPBU Siawung di Kecamatan Barru.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar menjelaskan, dua kasus berbeda berhasil diungkap dalam satu hari, tepatnya pada Jumat, 1 Agustus 2025. Keempat tersangka diketahui melakukan pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi pemerintah.
“Para tersangka ini menggunakan mobil truk dan hendak membawa BBM subsidi ke Kabupaten Luwu,” ungkap Iptu Akbar kepada wartawan.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8 drum berisi BBM subsidi, 16 jeriken berisi 30 liter BBM, satu unit mobil truk Hino berwarna hijau, satu unit pompa dinamo, serta dua buah selang.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
Menurut Iptu Akbar, penindakan ini merupakan respon terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Barru yang kemudian dikirim ke luar daerah.
Comment