BANDUNG, LENSAMERDEKA.COM – Hasil tes DNA menyatakan anak perempuan berinisial CA, yang diklaim Lisa Mariana sebagai anak biologis Ridwan Kamil, tidak identik dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Namun, persidangan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, justru memunculkan nama baru yang disebut sebagai ayah biologis CA, yakni Doris Setiawan.
Nama Doris Setiawan diungkap tim kuasa hukum Ridwan Kamil setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat. Dalam agenda sidang penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak intervensi, pengacara RK, Wati Trisnawati, menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen yang diserahkan Lisa Mariana.
“Awalnya pihak penggugat mengajukan empat bukti, yaitu KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil soal alamat, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 tentang hak identitas anak. Namun, di surat keterangan lahir kami menemukan perbedaan. Di situ tertulis ayah anak tersebut adalah RK, tapi setelah diteliti, nama yang tercantum justru Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil,” jelas Wati di ruang sidang.
Dengan temuan ini, tim kuasa hukum RK meminta majelis hakim menerima eksepsi mereka untuk menggugurkan gugatan Lisa Mariana. “Ya Bismillah, semoga eksepsi kami diterima,” lanjut Wati.
Selain Doris Setiawan, nama lain yang pernah muncul dalam kasus ini adalah Revelino Tuwasey, pria yang sempat mengklaim diri sebagai ayah biologis CA. Hal tersebut menambah kerumitan perkara yang sejak awal menyeret nama Ridwan Kamil ke ruang sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, tidak menanggapi secara detail soal tercantumnya nama Doris Setiawan dalam surat keterangan lahir. Ia tetap bersikeras bahwa kliennya berhak menuntut pertanggungjawaban Ridwan Kamil.
“Kami kembali pada putusan MK Nomor 46 yang menyebut adanya tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologis. Dalam hal ini, antara Lisa dan Pak RK telah lahir seorang anak perempuan bernama CA. Maka, keduanya harus bertanggung jawab,” tegas Rahmat.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut di PN Bandung dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Ketegangan di ruang sidang diperkirakan akan terus berlanjut mengingat kedua belah pihak sama-sama menguatkan posisi hukumnya.
Comment