GMTD Gugat Hadji Kalla, Sengketa Lahan Tanjung Bunga Memanas

Lokasi lahan yang diduga bersengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel.(Dokumentasi/Corporate Communication & Sustainability KALLAtabe kak.)

Lokasi lahan yang diduga bersengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel.(Dokumentasi/Corporate Communication & Sustainability KALLAtabe kak.)

MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM Polemik sengketa lahan PT GMTD dengan perusahaan milik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, memasuki babak baru setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini terdaftar pada 26 November 2025 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan nomor 560/Pdt.G/2025/PN.Mks. Selain PT Hadji Kalla, pihak tergugat juga mencakup Kepala Kantor Pertanahan Makassar.

Juru Bicara PN Makassar, Wahyudi Said, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia meminta media ikut mengawal proses persidangan agar informasi publik tersampaikan secara akurat.

“Benar ada gugatan. Mohon bantuan teman-teman untuk bisa terus mengikuti persidangan supaya informasi ke masyarakat bisa tersampaikan dengan baik,” ujarnya, Kamis (4/12/2025). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025.

Sengketa Lahan Memanas di Kawasan Tanjung Bunga

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Ardian Harahap, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi gugatan tersebut.

BACA JUGA :
Kapolsek Pujananting Fasilitasi Mediasi Sengketa Air Bersih

“Kita akan meladeni ini dan juga menjawab semua tuntutan-tuntutan dari GMTD. Karena kami memiliki bukti yang kuat secara historis dan faktual, tanah PT Hadji Kalla itu memang sah,” ujarnya.

Ardian menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti kuat, namun memilih menunggu persidangan untuk mengungkapkannya.

BACA JUGA :
Putusan Sengketa PSU Pilkada Palopo Diumumkan Besok, MK Diminta Jaga Integritas

“Kami menemukan ada beberapa fakta yang sebenarnya tidak bisa dibantah oleh GMTD. Tapi itu akan kami simpan dan kami buktikan di pengadilan, karena itu masuk dalam materi persidangan,” tambahnya.

Sengketa lahan PT GMTD dan PT Hadji Kalla mencuat di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Luas lahan yang diperebutkan mencapai sekitar 164.151 meter persegi. PT Hadji Kalla mengklaim tanah itu sah milik mereka berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan akta pengalihan hak yang dikeluarkan BPN Makassar pada 1996 dan 2008. Perusahaan itu menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan sejak 1993, dengan hak hukum hingga tahun 2036.

BACA JUGA :
Dua Dekade Sengketa Wilayah, Keputusan Akhir Empat Pulau Ada di Tangan Presiden

Namun, situasi kembali memanas pada September 2025 ketika muncul aktivitas pemagaran dan pematangan lahan oleh pihak yang diduga terkait PT GMTD. Pihak Kalla menilai tindakan itu tidak sah, sebab perusahaan mereka tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata yang dijadikan dasar permohonan eksekusi.

“Kami tidak pernah masuk dalam tergugat, tidak pernah masuk dalam turut menggugat. Jadi memang kami betul-betul independen. Kok tiba-tiba diajukan eksekusi, kan tidak mungkin,” kata Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung.

BACA JUGA :
Wabup Barru Dorong Revisi RTRW di Rakorda Pertanahan

Sebaliknya, PT GMTD Tbk menegaskan bahwa mereka telah memenangkan sengketa lahan tersebut melalui putusan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2000. Perusahaan juga mengklaim telah mengeksekusi lahan 16 hektare pada awal November 2025.

“Pelaksanaan eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” kata Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resmi.

BACA JUGA :
Pemkot Makassar Hadiahkan Kebijakan Pro-Rakyat: PBB 2025 Tak Naik

Kasus ini berpotensi menjadi salah satu sengketa pertanahan terbesar di Makassar mengingat melibatkan dua perusahaan besar, serta berkaitan erat dengan pengembangan kawasan wisata dan komersial Tanjung Bunga. Publik kini menanti jalannya persidangan di PN Makassar, yang dinilai dapat menjadi preseden penting bagi penanganan sengketa lahan di Indonesia.

Comment