SERANG, LENSAMERDEKA.COM – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melontarkan teguran keras kepada perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) yang menggunakan konten berita tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers. Ia menegaskan, setiap platform AI wajib membayar royalti apabila menjadikan karya jurnalistik sebagai basis data atau sumber pelatihan sistem mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi insan pers nasional untuk membahas tantangan dan arah masa depan industri media di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Komaruddin menilai relasi antara perusahaan pers dan platform teknologi global saat ini belum berjalan secara adil. Menurutnya, industri media menanggung beban besar dalam proses produksi berita, sementara nilai ekonominya justru dinikmati pihak lain tanpa mekanisme bagi hasil yang jelas.
BACA JUGA:
PWI Sulsel Siapkan Wartawan Muda Jadi Profesional Lewat OKK
Dewan Pers Soroti Penggunaan Konten Media oleh AI
Dalam pemaparannya, Ketua Dewan Pers menyoroti praktik pengambilan data secara otomatis (data scraping) oleh sistem AI yang memanfaatkan produk jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan keberlangsungan industri pers nasional.
“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil. Ini adalah perampokan terhadap karya jurnalistik,” tegas Komaruddin di hadapan para pimpinan media dan tokoh pers nasional.
BACA JUGA:
Kapolres Barru Apresiasi Terbentuknya PWI Barru
Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik tidak lahir secara instan. Proses peliputan membutuhkan waktu, tenaga, biaya, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Kondisi ini, kata dia, semakin terasa pada liputan mendalam dan investigasi yang memerlukan sumber daya besar dari perusahaan pers.
Komaruddin menilai dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi telah menggerus pendapatan media, baik dari iklan maupun distribusi konten. Di sisi lain, perusahaan teknologi justru memperoleh nilai ekonomi tinggi dari pemanfaatan data dan informasi yang dihasilkan media.
Karena itu, Dewan Pers mendorong penguatan implementasi publisher rights atau hak penerbit sebagai langkah konkret melindungi kepentingan perusahaan pers. Menurut Komaruddin, pengaturan publisher rights harus ditegakkan secara konsisten agar tercipta ekosistem yang berkeadilan antara media dan platform teknologi.
Ia menyebut setidaknya ada tiga tujuan utama dari penguatan publisher rights. Pertama, menciptakan pola kerja sama yang transparan antara perusahaan pers dan platform AI. Kedua, memastikan adanya kompensasi finansial yang layak dan proporsional bagi media. Ketiga, menjaga keberlanjutan industri pers, khususnya media lokal, di tengah tekanan teknologi global.
BACA JUGA:
Arhanud 16 Kostrad Gelar Latihan Rudal di Barru
Komaruddin menegaskan bahwa tanpa perlindungan yang memadai, kualitas jurnalisme berisiko menurun karena perusahaan pers kehilangan sumber pendanaan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu. Padahal, pers memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan menyediakan informasi yang akurat bagi publik.
Pernyataan tegas Ketua Dewan Pers ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi, khususnya pengembang AI, agar lebih menghormati hak kekayaan intelektual jurnalis dan perusahaan pers di Indonesia. Dewan Pers juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk merumuskan skema kerja sama yang adil dan berkelanjutan di era digital.
Comment