Eks Hakim Agung Kritik Proses Kasus Ijazah Jokowi

Eks Hakim Agung Kritik Proses Kasus Ijazah Jokowi iNews

JAKARTA, LENSAMERDEKA.COM — Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkap adanya aturan yang membuat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat langsung menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs. Menurut Gayus, hal ini diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan pejabat publik menyediakan informasi melalui sarana resmi, bukan secara langsung kepada media.

“Di situ disebutkan pejabat publik wajib menyediakan informasi tentang profil pejabat publik, termasuk latar belakang pendidikan. Tapi sebaliknya, pemohon harus menggunakan sarana publik bukan langsung kepada media,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (25/11/2025).

Gayus mencontohkan, badan publik yang dimaksud dapat berupa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika prosedur ini tidak diikuti, dapat terjadi pencekalan, seperti yang dialami Roy Suryo cs saat ini. “Pengadilan punya satu syarat dan ini sudah jalan dan ini sudah terjadi dan ada pencekalan,” jelas Gayus.

Selain itu, Gayus mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo cs. Menurutnya, kasus ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan bagi negara jika proses hukum terus berlanjut tanpa mediasi.

“Ini harus dihentikan proses hukum, harus dihentikan di semua tempat kalau memang tidak ada mediasi lagi,” tuturnya.

Comment