MAKASSAR, LENSAMERDEKA.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor PT C di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, itu menandai perluasan penyidikan yang kini bergerak keluar wilayah Sulawesi Selatan. Penyidik mengikuti aliran anggaran dan jejak digital hingga menemukan dugaan keterkaitan penyedia di Bogor.
Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady, didampingi Kasi Penyidikan dan tim Pidsus lainnya.
“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” kata Aspidsus Rachmat Supriady, Rabu, 26 November 2025.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia dapat diamankan, sehingga konstruksi hukum dan dugaan kerugian negara semakin jelas.
“Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh bukti terkait PT C terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini,” ujarnya.
Dokumen Penting Disita
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen seperti:
-
dokumen penawaran kontrak,
-
bukti transaksi keuangan,
-
invoice,
-
surat jalan pengadaan bibit nanas.
Proses penyitaan disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa setempat, Babinsa, serta Linmas.
Penggeledahan Sebelumnya
Sebelumnya, pada 21 November 2025, penyidik Pidsus juga menggeledah tiga lokasi berbeda:
-
sebuah rumah di Kabupaten Gowa,
-
Kantor Dinas TPHBun Sulsel,
-
serta BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai besar yang disebut berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Comment