BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari Pangkep) menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya diduga menyelewengkan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 554 juta.
Ketiga tersangka tersebut—Ketua KPU berinisial I, Komisioner KPU berinisial M, dan PPK KPU berinisial AS—ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (1/12/2025).
Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Benar telah ada tersangka yang ditetapkan, dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
BACA JUGA :
Kejati Sulsel Geledah PT C Telusuri Korupsi Bibit Nanas
Menurut Jhon, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik memeriksa 28 saksi dan tiga ahli. Ia menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen Kejari Pangkep dalam memberantas korupsi, khususnya pada penggunaan dana publik di sektor demokrasi.
“Penetapan ini adalah hasil kerja keras penyidik yang profesional dan transparan,” katanya.
Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel, perbuatan ketiga pejabat KPU itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 554.403.275.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal lain terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
BACA JUGA :
Usut Korupsi Air Bersih, Kejari Sinjai Sasar Kantor Balai di Makassar
“Subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Jhon.
Modus Kolusi dalam Pengadaan
Dalam penyelidikan, Kejari menemukan adanya kolusi dalam proses e-purchasing dana hibah Pilkada 2024.
Jhon menjelaskan, tersangka I dan M yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan justru memilih serta menunjuk calon penyedia barang dan jasa.
BACA JUGA :
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Jasa Kebersihan di Sekretariat DPRD Pangkep, 19 Orang Telah Diperiksa
Tersangka AS kemudian menindaklanjuti penunjukan tersebut melalui e-purchasing tanpa melalui prosedur persiapan pengadaan yang benar. Bahkan, dokumen yang digunakan diduga dibuat calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga.
“Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau imbalan uang dari penyedia yang dipilih,” tegas Jhon.
Penahanan dan Penyitaan Barang Bukti
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari sejak 1 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga menyita uang tunai Rp 205 juta sebagai barang bukti.
Comment