ACEH SELATAN, LENSAMERDEKA.COM – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyatakan menerima keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberhentikannya sementara selama tiga bulan. Sanksi itu dijatuhkan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut, menurut Mirwan, menjadi evaluasi penting untuk memperbaiki profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Selatan.
Reaksi Mirwan dan Permintaan Maaf
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (9/12/2025) malam, Mirwan menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan Mendagri. Ia berharap situasi di Aceh Selatan segera pulih agar penanganan bencana dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal.
BACA JUGA:
Operasi Bantuan Aceh Meningkat, BNPB Kerahkan 20 Sorti Udara
“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang timbul akibat keputusannya berangkat umrah di tengah bencana.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga organisasi lokal—untuk menjaga kondusifitas wilayah serta mendukung percepatan penanganan bencana di daerah yang rawan banjir tersebut.
“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” kata Mirwan dalam pernyataannya.
BACA JUGA:
Prabowo Pastikan Percepatan Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh
Keputusan Mendagri Tito Karnavian
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keputusan resmi mengenai sanksi terhadap Mirwan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari yang sama, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat harus memastikan kepala daerah bekerja sesuai aturan, apalagi saat terjadi bencana.
“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Tito.
BACA JUGA:
Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Kabur Saat Bencana
Sanksi tersebut diberikan sebagai konsekuensi atas tindakan Mirwan yang meninggalkan daerah tanpa izin selama berlangsungnya bencana banjir dan longsor yang berdampak pada ribuan warga. Pemerintah pusat menilai tindakan itu melanggar tanggung jawab kepala daerah dalam menjamin keselamatan dan pelayanan publik.
Wilayah Aceh Selatan kerap mengalami bencana hidrometeorologi akibat curah hujan ekstrem, terutama di kawasan pesisir dan daerah perbukitan. Banjir dan longsor yang terjadi pekan lalu merendam sejumlah kecamatan, merusak ratusan rumah, serta membuat akses jalan terputus. Situasi itu membuat warga menaruh harapan besar pada pemerintah daerah untuk hadir langsung mengoordinasikan penanganan darurat.
Pemberhentian sementara Mirwan selama tiga bulan tersebut membuat roda pemerintahan daerah harus bekerja lebih cepat dan terkoordinasi, terutama dalam penanganan pengungsi dan pemulihan pascabencana. Pejabat Pelaksana Harian yang ditunjuk Mendagri kini bertugas memastikan layanan pemerintahan tidak terganggu.
BACA JUGA:
Gubernur Sulsel Tunda Isi 17 Jabatan Kosong, Sekprov: Tunggu Izin Mendagri
Dalam situasi ini, Mirwan menilai kolaborasi dan solidaritas antarwarga menjadi kunci agar Aceh Selatan dapat bangkit lebih cepat. Ia pun menyatakan siap mendukung segala upaya pemulihan selama masa pemberhentiannya.
Dengan dinamika politik dan sosial yang berkembang, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya akuntabilitas kepala daerah, terutama dalam momen-momen krisis. Keputusan Mendagri dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin agar peristiwa serupa tidak terulang di daerah lain.

Comment